Desmond ke Kapolri: Kok Penasihat Terlibat Kasus Sambo?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa, mempertanyakan munculnya nama Penasihat Kapolri, Fahmi Alamsyah, dalam kasus penembakan Brigadir Yosua.

Nama Fahmi mencuat karena isu menjadi pihak yang dihubungi Irjen Ferdy Sambo untuk membantu merekayasa skenario penembakan. Saat ini Fahmi telah mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kok penasihat terlibat dalam kasus ini. Ini penasihat Kapolri kayak bisa dipakai personel lain,” tutur Desmond dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Polri, Rabu (24/8).

“Ini merusak citra Polri kalau enggak terjawab dengan baik,” tambahnya.

Fahmi Alamsyah (kanan) bersama Irjen Ferdy Sambo. Foto: Instagram/@fahmisonic

Desmond juga menyinggung soal diagram “Kerajaan Sambo” dan Konsorsium 303 terkait judi yang diduga dimiliki Sambo dan lingkarannya.

Ia berharap Kapolri dapat mengklarifikasi beragam isu yang beredar dan menjawab pertanyaan masyarakat untuk memperbaiki citra Polri.

“Ini menujukkan ada sesuatu, perang di tubuh Polri. Saya harap di rapat hari ini semuanya terang benderang, agar pertanyaan ini bisa diselesaikan hari ini. Yang ada hari ini bias-bias yang membuat Polri jadi semakin terpuruk,” tandasnya.

video youtube embed

Kapolri berkomitmen segera menuntaskan kasus dugaan pelanggaran etik dalam penyidikan kasus ini. Sigit mengungkapkan, bakal menuntaskan kasus pelanggaran etik tersebut dalam 30 hari ke depan.

"Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan kode etik dalam 30 hari ke depan," ujar Sigit di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8).

Saat ini, Polri telah memeriksa 97 personel terkait dugaan pelanggaran etik tersebut. 35 di antaranya diduga melanggar kode etik.