Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM: Tolak Pembangkangan dan Rekayasa Hukum
22 Agustus 2024 15:21 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) ikut menyampaikan sikapnya soal UU Pilkada. Mereka prihatin dengan kondisi hukum Tanah Air saat ini.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bidang Pergerakan Dema Justicia FH UGM, Muhammad Emir Bernadine mengatakan di tengah ujian bertubi-tubi terhadap demokrasi dan merebaknya virus rekaya hukum yang seolah dilumrahkan belakangan ini, putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan angin segar.
MK mengeluarkan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait penafsiran UU Pilkada mengenai election threshold dan batas usia minimum calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Hal tersebut menjadi obat penawar dari rekayasa politik yang coba dibangun oleh para kartel politik untuk membuat perhelatan Pilkada 2024 tidak demokratis, dengan merancang calon yang didukung oleh para kartel politik melawan kotak kosong atau calon “boneka” dan menguatkan pengaturan untuk syarat usia calon," kata Emir dalam keterangannya, Kamis (22/8).
ADVERTISEMENT
Dengan adanya putusan MK ini, seharusnya KPU menyesuaikan peraturan teknis untuk mengakomodasi norma baru hasil tafsir MK tersebut. Namun nyataka, para kartel politik justru bermanuver dengan mengadakan Rapat Panitia Kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Agenda utama dari rapat tersebut adalah membahas Revisi Undang-Undang Pilkada
"Dengan disahkannya RUU Pilkada menjadi Undang-Undang, putusan MK a quo menjadi seolah tak berlaku lagi karena dasar hukumnya telah berganti," katanya.
Emir mengatakan langkah DPR tersebut jelas merupakan sebuah rekayasa hukum yang dilakukan secara sadar untuk mengingkari putusan MK. Hal yang demikian bukan saja mencederai sifat final dan mengikat putusan MK, melainkan juga sebuah pengkhianatan besar terhadap konstitusi, nilai-nilai luhur demokrasi, dan kedaulatan rakyat.
ADVERTISEMENT
"Jikalau DPR RI sebagai representasi rakyat telah abai dan tidak lagi memperjuangkan kehendak rakyat, serta justru menjadi bagian dari proses permufakatan jahat untuk merekayasa hukum demi kepentingan kekuasaan pihak tertentu, maka hanya ada satu kata yang harus kita gemakan: Lawan!" ucapnya.
Menurutnya, hal-hal yang sudah merusak hukum itu membuat rakyat marah, para akademisi marah, buruh marah, elemen-elemen masyarakat sipil marah.
"Dan kita tidak akan tinggal diam. Kita akan turun ke jalan," ucapnya.
Berdasarkan hal-hal di atas, Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM menyatakan sikap sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Akademisi, mahasiswa, hingga buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR hingga Istana Kepresidenan pada hari ini, Kamis (22/8). Aksi di berbagai daerah muncul akibat revisi super kilat RUU Pilkada oleh DPR yang mengabaikan putusan MK.
Updated 25 Agustus 2024, 9:50 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini