Dewas Bela Firli soal SK Nonaktif Pegawai KPK: Masih Bisa Bertugas

23 Juli 2021 15:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan (kanan), bersama Indriyanto Seno Adji yang beru ditetapkan sebagai anggota Dewas KPK. Foto: KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan (kanan), bersama Indriyanto Seno Adji yang beru ditetapkan sebagai anggota Dewas KPK. Foto: KPK
ADVERTISEMENT
Sebanyak 75 pegawai KPK dibebastugaskan sebagai buntut tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Mereka dibebastugaskan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 652 yang diteken Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
SK penonaktifan itu menjadi salah satu poin laporan pegawai kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik pimpinan. Sebab, SK itu dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa peralihan status menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.
SK itu diterbitkan pada 7 Juni 2021. Selang dua hari setelah pengumuman hasil TWK.
Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers penahanan Wali Kota Tanjung Balai H.M Syahrial oleh KPK, Sabtu (24/4). Foto: Humas KPK
Namun, Dewas KPK membela Firli Bahuri terkait SK tersebut. SK dinilai merupakan tindak lanjut hasil TWK.
Menurut Dewas, pimpinan KPK sudah menindaklanjuti putusan MK dengan adanya rapat tanggal 25 Mei 2o21 bersama BKN dan instansi lainnya. Hasil rapat itu ialah ada 24 pegawai yang masih bisa dibina untuk menjadi ASN dan 51 pegawai yang akan diberhentikan per 1 November 2021.
ADVERTISEMENT
Menurut Dewas, Sekjen KPK atau Pimpinan KPK tidak pernah mengatakan bahwa pegawai yang tercantum dalam SK itu dinonaktifkan atau diberhentikan dari pekerjaannya. Dewas menyebut para pegawai itu masih bisa bertugas.
"Sampai dengan saat ini, pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat masih dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan perintah atasan langsung dan masih memperoleh hak-hak kepegawaiannya sebagai pegawai KPK," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam pembacaan pertimbangan putusan atas laporan pegawai KPK, Jumat (23/7).
Dewas KPK kemudian merujuk surat jawaban KPK kepada pegawai yang mempertanyakan soal SK itu. Yakni bahwa SK diterbitkan sebagai mitigasi risiko agak tidak terjadi permasalahan hukum. Dewas menyatakan bahwa SK itu bukan pemberhentian.
Atas pertimbangan itu, Dewas menyatakan bahwa dugaan pimpinan KPK tidak mengindahkan putusan MK dengan adanya SK tersebut ialah tidak benar.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, sebelumnya sejumlah pegawai KPK mengeluhkan bahwa kerja mereka jadi terhambat lantaran adanya SK tersebut. Bahkan, penyelidik KPK Harun Al Rasyid menyebut sejumlah OTT menjadi terkendala.
Pernyataan Dewas KPK bahwa para pegawai yang tercantum dalam SK masih bisa bertugas pun berbeda dengan isi SK. Salah satu diktum SK itu menyebutkan bahwa: "Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut".
Bahkan, Ombudsman menyatakan bahwa Firli Bahuri melakukan tindakan yang tidak patut dengan menerbitkan SK 652 tersebut. Sebab, sejak awal para pegawai KPK dinilai tidak mendapat penjelasan mengenai konsekuensi TWK.