Dewi Tanjung Resmi Dipolisikan soal Laporan Palsu Rekayasa Kasus Novel

17 November 2019 15:28 WIB
comment
23
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yasri Yudha, Pelapor Dewi Tanjung terkait kasus Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (17/11/2019). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Yasri Yudha, Pelapor Dewi Tanjung terkait kasus Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (17/11/2019). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim advokasi Novel Baswedan resmi melaporkan kader PDIP, Dewi Tanjung, ke Polda Metro Jaya. Dewi dinilai telah melakukan pelaporan palsu ke polisi soal kasus penyerangan air keras kepada Novel.
ADVERTISEMENT
Laporan itu diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor perkara LP/7408/XI/2019/PMJ. Dalam laporan itu, Dewi dianggap melanggar Pasal 220 KUHP tentang Pengaduan Palsu.
Yasri Yudha, melaporkan Dewi Tanjung terkait kasus Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (17/11/2019). Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Tim advokasi Novel, Yasri Yudha Yahya, mengatakan Dewi Tanjung telah membuat pernyataan palsu terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Yasri yang juga merupakan tetangga Novel menuturkan jika dia merupakan orang yang pertama membawa Novel ke rumah sakit setelah terjadinya penyerangan.
“Kenapa saya melaporkan? Karena pada saat itu kejadian, saya orang yang membawa korban Novel dan tahu persis bagaimana(kondisi) mukanya,” kata Yasri di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (17/11).
Politikus PDIP Dewi Tanjung Foto: Raga Imam/kumparan
Yasri menuturkan, wajah Novel seperti mengalami luka bakar. Bahkan, bola mata Novel tampak memutih. Menurut Yasri, tak mungkin Novel merekayasa penyerangan seperti yang dituduhkan oleh Dewi.
ADVERTISEMENT
“Semua putih, sehingga mungkin gak orang merusak matanya sendiri, kira-kira masuk akal gak? Cacat seumur hidup,” ucap Yasri.
Sementara itu, anggota tim advokasi, Ghifar, menegaskan kasus penyiraman air keras Novel tidak perlu diragukan lagi kebenarannya. Ia mengaku heran dengan sikap Dewi Tanjung yang mengatakan jika kasus itu merupakan sebuah rekayasa.
"Ya jelas, kita, semua orang juga tahu, kita dari tim advokasi mengetahui persis peristiwa itu memang nyata dan kemudian kalau dibikin laporan fiktif Novel membuat hoaks, merekayasa seperti yang dilakukan Dewi Tanjung, itu menurut kami, kami sangat yakin pengaduan palsu dan berupa fitnah yang mau kami laporkan," jelas Ghifar.
Dalam laporan itu, beberapa barang bukti turut diserahkan kepada penyidik. Mulai dari video temuan polisi hingga keterangan Presiden Jokowi soal kasus Novel.
ADVERTISEMENT