Di Sidang Pleidoi, Edhy Prabowo Ungkap Alasan Buka Keran Ekspor Benih Lobster

Mantan menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani sidang Pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus korupsi ekspor benih lobster di PN Jakarta Pusat, Jumat (9/7). Dalam pleidoinya, sejumlah hal disinggung, salah satunya alasan pembukaan keran ekspor benih lobster.
Edhy menceritakan, sejak menjadi Menteri KP menggantikan Susi Pudjiastuti pada Oktober 2019, ia mengaku banyak melakukan kunjungan kerja ke pelosok tanah air. Dalam kunjungan tersebut, ia mendapatkan banyak desakan peninjauan ulang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016.
Diketahui, Permen tersebut salah satunya berisi tentang larangan penangkapan dan ekspor benih lobster. Kebijakan ini diambil oleh Menteri Susi saat menjabat.
"Disampaikan langsung kepada saya untuk membuka kembali mata pencaharian dari benih lobster yang selama ini dilarang," kata Edhy saat menjalani sidang, Jumat (9/7).
Berangkat dari masukan itu, klaim Edhy, bersama dengan jajaran KKP membahasnya. Ia menyebut pembahasan dilakukan dengan meminta masukan dari jajaran KKP, para ahli, peneliti, dan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan.
"Keputusan tersebut bukan merupakan keputusan saya secara pribadi namun saya berdasarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan," kata dia.
Dia pun membeberkan pertimbangan pembukaan keran ekspor benih lobster. Berikut di antaranya:
Dampak sosial:
Meningkatnya praktik penyelundupan benih lobster. Data dari Pusat Karantina Ikan, tahun 2015 sebanyak 550.278 dan mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2019 sebanyak 5.832.592 serta meningkatnya kriminalitas dan keamanan khususnya di Lombok.
Dampak ekonomi:
Kehilangan devisa negara dari penyelundupan BBL sebanyak Rp 1.770.000.000.000 pada tahun 2015 sampai dengan 2019.
Kehilangan mata pencaharian nelayan penangkap dan pembudidaya.
Monopoli harga BBL di nelayan oleh pihak-pihak tertentu.
Usaha budidaya lobster tidak beroperasi.
Edhy pun membeberkan mengenai potensi pengelolaan lobster. Ia menjelaskan, penelitian yang dilakukan oleh ahli menyebutkan bahwa tingkat kehidupan BBL di alam hanya 0,01 persen. Dari situ, kata dia, dapat disimpulkan setiap 10 ribu BBL yang dibiarkan hidup di alam yang dapat tumbuh besar hanya 1 ekor.
"Namun apabila benih lobster tersebut diperbolehkan untuk ditangkap dan selanjutnya dibudidayakan maka tingkat kehidupan/survival rate mencapai 70%, sehingga setiap 10.000 ekor benih lobster yang ditangkap ada kemungkinan menghasilkan lobster dewasa sejumlah 7.000 ekor," kata dia.
Edhy juga mengeklaim, dalam kebijakannya KKP telah memberikan pengaturan kewajiban untuk melepasliarkan lobster sebanyak 2 persen dari hasil panen yang dibesarkan.
Dia menganalogikan, apabila setiap 10 ribu ekor lobster yang ditangkap dan dibudidayakan, tingkat kehidupannya sebanyak 70 persen sehingga akan menghasilkan 7 ribu ekor. Lalu dilepasliarkan 2 persen, sehingga yang dikembalikan ke alam 140 ekor.
"Jumlah tersebut jauh lebih besar apabila lobster tersebut dibiarkan di alam yang hanya hidup sejumlah 1 ekor," ucap dia.
Dia mengatakan, Permen Nomor 12/PERMEN-KP/2020 secara komprehensif mengatur penangkapan, pembudidayaan, pengeluaran, pelepasliaran, serta pengawasan, dengan persyaratan yang sangat ketat dengan memperhatikan kuota dan lokasi penangkapan sesuai dengan kajian Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.
Ia menyebut, proses penerbitan permen itu telah melalui proses panjang mulai dari kajian internal KKP, hasil konsultasi publik, pembahasan internal, harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta telah adanya persetujuan dari Sekretariat Negara.
Kebijakan Era Susi
Pada era Menteri Susi, ia melarang perdagangan benih lobster atau lobster di bawah ukuran 200 gram atau yang berupa benih. Susi juga meminta lobster bertelur tidak dijual-belikan keluar Indonesia.
Salah satu alasan yang kerap disampaikan oleh Susi bahwa dia ingin agar lobster tetap ada di laut Indonesia karena hewan laut ini tergolong plasma nutfah atau belum bisa dibudidayakan.
Dia mengatakan, jika benih lobster diperdagangkan maka populasinya akan habis di masa depan. Susi pun mencontohkan Indonesia dulu pernah mengekspor puluhan ribu ton lobster.
Dalam catatan kumparan, pada Juli 2020, ia sempat menyatakan dalam forum diskusi bahwa sebelum ia menjadi menteri, pernah ada perdagangan benih lobster dari Indonesia ke Vietnam.
Susi mendapati bahwa benur yang dikirimkan ke Vietnam merupakan jenis lobster mutiara dan pasir yang keduanya tergolong komoditas mahal. Dengan memperoleh pasokan dari Indonesia, Vietnam yang sudah memiliki sistem budidaya lebih dulu akhirnya dapat menyuplai komoditas ke Jepang dan Cina dalam skala besar.
Kondisi ini menyebabkan harga lobster mutiara dan pasir anjlok. Di samping itu, nelayan akhirnya menangkap benur dengan jumlah yang banyak untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya lantaran saat itu bibit lobster dihargai Rp 30-60 ribu per ekor.
Tak hanya merusak harga komoditas, pengiriman benur turut menyebabkan jumlah tangkapan nelayan terhadap lobster dewasa melorot tajam. Belum lagi banyak benih lobster diperjualbelikan secara ilegal.
Berangkat dari situ, ia khawatir apabila keran ekspor dibuka, maka bukan tidak mungkin di masa depan Indonesia malah akan impor benih lobster tersebut.
Sementara, salah satu strategi Susi untuk menjaga kelestarian lobster di alam Indonesia adalah menindak penyelundupan benih lobster. KKP mencatat selama 2015-2019, terdapat 270 kasus penyelundupan benih lobster yang berhasil digagalkan. Totalnya mencapai 11,75 juta benih lobster.
Kebijakan Edhy Berujung Korupsi
Diketahui, dibukanya keran ekspor ini yang menyebabkan Edhy terjerat kasus di KPK. Sebab, ada praktik rasuah di dalamnya.
Dalam dakwaan KPK, Edhy diduga menerima suap bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).
Mereka didakwa menerima USD 77 ribu dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar. Duit berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.
Uang diduga dipakai untuk keperluan Edhy Prabowo dan orang-orang dekatnya. Termasuk untuk membiayai sejumlah fasilitas para sespri.
Atas perbuatannya, Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 10,8 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun
