Dilaporkan ke Polda Metro, Donny Saragih Diduga Gelapkan Rp 1,4 M

28 Januari 2020 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama PT TransJakarta Donny Saragih masih terlilit kasus di Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan menggelapkan uang sebesar Rp 1,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus itu terjadi saat Donny menjabat sebagai General Manager PT Eka Sari Lorena Transport. Uang yang digelapkan Donny merupakan denda operasional TransJakarta.
"Ada 8 cek yang nyatanya kosong semua. Total sekitar Rp 1,4 miliar dan dilaporkan oleh korban," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).
Donny Andy Saragih (kiri) dan Agung Wicaksono dalam RUSPLB TransJakarta, Kamis (23/1). Foto: Dok. Istimewa
Yusri mengatakan laporan itu dibuat oleh Direktur Utama PT Eka Sari Lorena, Gusti Terkelin Soerbakti, melalui kuasa hukumnya, Artanta Barus. Ada tiga pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut.
"Pelapornya atas nama Artanta Barus ya terhadap 3 orang yang pertama mantan GM Lorena (Donny), mantan staf keuangan PT Blutrans saudara AB dan juga saudara SN," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan kasus tersebut masih diselidiki. Sejauh ini polisi belum mendapatkan keterangan dari Donny. Ia mangkir dalam dua panggilan klarifikasi yang dilayangkan penyidik.
"Ini masih kita panggil sampai dengan saat ini juga belum hadir sudah panggilan kedua. Ada sedikit alamatnya yang coba didalami karena berbeda dengan KTP yang ada," kata Yusri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers pengungkapan miras oplosan di Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Donny Saragih dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait penggelapan dan penipuan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/5008/IX/2018/Dit. Reskrimum, tanggal 18 September 2018.
Selain ke Polda Metro Jaya, Donny juga pernah dilaporkan atas tuduhan pemerasan di Polres Jakarta Pusat oleh Artanta Barus. Kasus tersebut sudah diputus oleh PN Jakpus. Majelis hakim memvonis Donny bersama rekannya, Andi Posman Tambunan masing-masing selama 1 (satu) tahun dalam tahanan kota.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut menjadi penghalang bagi Donny untuk menjabat Direktur Utama PT TransJakarta. Penunjukan Donny dibatalkan oleh pemegang saham BUMD tersebut dalam RUPS-LB.