Din Syamsuddin di Patung Kuda: 5-6 Hakim MK Tolak Gugatan 01-03, Innalillahi

22 April 2024 13:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Din Syamsuddin berorasi terkait sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Patung Kuda, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Din Syamsuddin berorasi terkait sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Patung Kuda, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Din Syamsuddin hadir di antara massa pendukung Paslon 01 dan 03 yang berkumpul di Patung Kuda bertepatan dengan pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4). Jarak Patung Kuda dengan gedung MK sekitar 500 meter.
ADVERTISEMENT
Din menyampaikan orasi mewakili kelompok bernama Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR).
Din mengaku sudah memantau keterangan beberapa hakim terkait gugatan sengketa pilpres melalui media sebelum datang ke Patung Kuda.
Hasilnya, menurut Din, gugatan yang dilayangkan oleh Tim Paslon 01 dan 03 kemungkinan akan ditolak oleh majelis hakim MK.
"Paling tidak lima atau enam hakim Mahkamah Konstitusi, saya dapat menyimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari Tim Paslon 01 maupun Tim Paslon 03. Ikuti saya. Innalillahi wa innalillahi rojiun," kata eks Ketum PP Muhammadiyah ini.
Maka dari itu, Din menyatakan bahwa pihaknya bakal menolak putusan dari majelis hakim di MK. Salah satu pernyataan majelis hakim yang ditolak, yakni terkait dengan dalih Paslon 01 dan 03 tak melayangkan gugatan sebelum pemungutan suara.
Din Syamsuddin berorasi terkait sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Patung Kuda, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Menyampaikan bahwa apa yang digugat oleh tim 01 maupun tim 03 mengapa tidak disampaikan sebelum pilpres? Terus terang, seseorang di luar ranah hukum ini pendapat yang aneh bin ajaib," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai disidangkan oleh delapan Majelis Hakim Konstitusi. Mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Hakim MK Anwar Usman yang juga paman Gibran Rakabuming Raka tak ikut karena mendapat sanksi dari MKMK.
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.