Dinas LH DKI Ancam Tutup 2 Perusahaan Farmasi Bila Masih Cemari Laut

10 November 2021 15:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (8/10). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (8/10). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah memberikan sanski administratif kepada 2 perusahaan farmasi yaitu PT. MEF dan PT. B yang menjadi dalang di balik tercemarnya perairan Teluk Angke dengan paracetamol.
ADVERTISEMENT
“Dalam sanksi administratif yang disampaikan, mewajibkan PT. MEF dan PT. B untuk menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air,” kata Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan dalam keterangannya Rabu (10/11).
Setelah memberikan sanksi, Dinas LH DKI Jakarta akan melakukan pemantauan terhadap 2 perusahaan tersebut. Apabila saluran IPAL masih belum ditutup, maka Dinas LH akan langsung turun tangan menutup saluran outlet IPAL PT. MEF dan PT. B.
"Nantinya, bila hasil temuan lapangan diketahui saluran outlet IPAL air limbah PT. MEF dan PT. B belum dilakukan penutupan, maka akan dilakukan penutupan saluran outlet IPAL PT. MEF dan PT. B," jelas dia.
Humas DLH DKI Yogi Ikhwan. Foto: Devi Nindy/ANTARA
Menurut Yogi, pemberian saksi administratif tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 672 Tahun 2021 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. MEF dan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 671 Tahun 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. B atas ketidaktaatan dalam pengelolaan air limbah.
ADVERTISEMENT
Dalam memantau kualitas mutu air dan teknis pembuangan limbah, Dinas LH berwenang untuk memberikan sanksi kepada pihak yang membuang limbah secara tidak tertib dan tidak memilik izin.
“Penerapan sanksi administratif merupakan langkah yang ditempuh dalam serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan yang di dalamnya termasuk pengelolaan air limbah,” pungkas Yogi.