Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dinas LH Pastikan Kendaraan Dinas-Angkutan Umum Bisa Kena Tilang Uji Emisi
1 November 2023 12:01 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, memastikan tilang uji emisi berlaku bagi semua kendaraan. Selain kendaraan pribadi, kendaraan dinas hingga angkutan umum juga bisa ditilang apabila tak sesuai standar emisi gas buang.
ADVERTISEMENT
"Memang Dishub DKI pernah melakukan uji emisi gratis di terminal-terminal. Kampung Rambutan pernah melakukan seingat saya, dan itu lebih ditunjukkan kepada kendaraan bus antarkota maupun truk. Jadi memang berlaku untuk semua jenis kendaraan," kata Asep di salah satu lokasi tilang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Rabu (1/11).
"Iya. Semua. Kendaraan dinas waktu itu juga pernah ada sempat viral yang punya Sudin yang itu kan juga kita langsung lakukan tindakan," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Asep berharap tilang uji emisi juga dapat kembali dilakukan daerah tetangga Jakarta yakni Bodetabek. Terlebih ia mengatakan Jabodetabek sudah menandatangani komitmen menjaga lintas udara.
"Memang Dinas LH kerja sama Kementerian LH sudah imbau pemkot sekitar Jakarta, Bodetabek, untuk juga lakukan hal yang sama seperti Pemprov DKI. KLHK punya SIUMI di mana tersebut sudah bisa berlaku di wilayah selain Jakarta," ujar Asep.
"Jadi semua bengkel di jabodetabek diharapkan terafiliasi dengan sistem app SIUMJ ini. Sehingga kendaraan luar Jakarta bisa terjamin masuk Jakarta dengan kualitas emisi yang sudah baik," pungkasnya.
Tilang uji emisi untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta akan dilangsungkan hingga akhir 2023. Tilang dilaksanakan beberapa kali setiap minggu, pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, ada 5 lokasi penilangan sebagai berikut:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung)
2. Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)
3. Pintu Keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan
4. Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur), Jakarta Utara
5. Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat
Pro dan Kontra Uji Emisi
Hingga saat ini, uji emisi masih menuai pro kontra di masyarakat. Sejumlah pemotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, mengaku berat harus membayar Rp 250 ribu bila tak lolos uji emisi.
"Itu nggak terima. Pasti ngeluarin duit. Saya beli beras aja nggak bisa. Gara-gara hal kecil (harus ditilang)," kata Amri yang motornya tak lulus uji emisi di lokasi penilangan.
ADVERTISEMENT
"Nggak semua 100 persen (kena) uji emisi saya tahu," tambah dia.
Pengendara motor lainnya, Jihan, lolos uji emisi. Ia mengapresiasi langkah pemerintah memberlakukan tilang untuk menekan polusi.
Tetapi Jihan juga berharap upaya mengatasi polusi tak hanya berfokus di uji emisi.
"Lolos. Baru diuji. Saya emang service berkala. Nggak takut juga ada uji emisi. Bagus, kita tahu mana kendaraan baik mana yang buruk," ujar Jihan.
"Tapi kalau bisa industri lain yang menyebabkan juga ditindak," tandasnya.