Dipolisikan Sekjen PAN, Muannas Alaidid Akan Lapor Balik

25 April 2022 20:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muannas Alaidid memberi keterangan kepada awak media. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Muannas Alaidid memberi keterangan kepada awak media. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid, buka suara soal pelaporan yang dilayangkan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno di Polda Metro Jaya terhadapnya. Dia dilaporkan soal dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
ADVERTISEMENT
"Silahkan saja dilaporkan. Hak dia itu. Bahwa laporan itu tidak logic ya kita serahkan pada polisi untuk menilainya," ujar Muannas saat dihubungi, Senin (25/4).
Menurut Muannas, Eddy seharusnya lebih fokus untuk mempersiapkan diri guna menjalani pemeriksaan. Eddy dalam hal ini juga berstatus sebagai terlapor dalam laporan yang dilayangkan Muannas.
"Saran saya pada Sekjen anda (Eddy Soeparno) lebih baik fokus menjalani pemeriksaan dan menyiapkan pembelaan yang masuk akal," tuturnya.
Lebih jauh, Muannas juga bakal melaporkan balik Eddy. Sebab dalam laporan yang dibuat Eddy, Muannas dituduh menyebarkan keterangan palsu.
Sekjen PAN, Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
"Saya juga akan melaporkan balik Sekjen anda (Eddy Soeparno) bila menuduh saya memberikan keterangan palsu," tutupnya.
Eddy Soeparno sebelumnya melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dan kawan-kawan di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
Dalam laporan ini, Muannas Alaidid dan kawan-kawan dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
Kuasa hukum Eddy, Erlangga Rekayasa mengatakan dalam laporan itu dilampirkan salah satu bukti tangkapan layar cuitan terlapor. Namun ia tak merinci cuitan apa yang dilaporkan.
"Bukti kami laporkan capture cuitan terlapor yang diduga si terlapor yang melakukan tindakan dugaan tindak pidana," ujarnya.
Erlangga memastikan, laporan ini tak ada kaitannya dengan laporan yang dilayangkan pengacara Ade Armando sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Iya beda dong jangan kaitkan ini tidak kami tidak lapor balik," tutupnya.