Dipolisikan soal Pencemaran Baik, Mantan Istri Raden Indrajana Lapor Balik

14 September 2023 13:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Polda Metro Jaya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan istri terpidana kasus KDRT Raden Indrajana, Keyla Evelyne, melaporkan balik wanita bernama Claudia Lourenta yang mempolisikannya soal dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Laporan balik itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/5362/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 September 2023.
"Betul (melaporkan balik Claudia) di Polda Metro Jaya. Pelaporan kemarin itu kurang lebih hari Jumat kemarin," ujar pengacara Evelyne, Erick Mere, saat dihubungi, Kamis (14/9).
Erick menerangkan laporan balik ini dilakukan kliennya lantaran Claudia dianggap telah menyampaikan hal-hal yang diduga telah mencemarkan nama baiknya.
Dalam laporan itu, turut dilampirkan sejumlah barang bukti.
"Pasal yang dilaporkan Pasal 310 dan 311 KUHP (tentang pencemaran nama baik dan fitnah), " jelas dia.
Claudia Lourenta (kiri) dan Sonny Tulung (kanan) melaporkan mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne soal dugaan pencemaran baik ke Polda Metro Jaya, Selasa (5/9/2023). Foto: Dok. Istimewa

Evelyne Dilaporkan soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Evelyne sebelumnya dipolisikan soal dugaan pencemaran nama baik oleh seorang wanita bernama Claudia Lourenta. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan dengan nomor: LP/B/5278/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2023.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Claudia, Sonny Tulung, menjelaskan Claudia pernah intens berkomunikasi dengan Indrajana sejak akhir 2022 silam, hingga akhirnya mereka berpacaran. Ketika itu, Indrajana sudah 4 tahun bercerai dengan Evelyne.
Hanya berkisar 1 bulan, Claudia memutuskan untuk mengakhiri hubungan itu. Indrajana, menurut Sonny, tak terima, dan malah mengadu domba Evelyne dengan Claudia.
Sejak saat itu, Evelyne, lanjut Sonny, mulai melakukan teror terhadap Claudia melalui media sosial.
"Melakukan berbagai macam hal teror, pencemaran nama baik, fitnah, makian, semuanya yang sangat tidak senonoh, 'lonte lo, pelacur, pelakor' macam-macam lah ya," beber Sonny.
Dalam laporannya, Evelyne dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
ADVERTISEMENT