Direktur Alsintan Kementan Tiba di KPK, Susul SYL Diperiksa sebagai Tersangka

13 Oktober 2023 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Alsintan Kementan, Muhammad Hatta, mendatangi KPK, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Alsintan Kementan, Muhammad Hatta, mendatangi KPK, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, turut diperiksa KPK hari ini, Jumat (13/10). Hatta adalah salah satu tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan bersama Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Hatta tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.09 WIB. Tidak ada kalimat yang disampaikan, dia langsung menuju ke ruang pemeriksaan di lantai dua.
"Betul. Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Hatta menyusul SYL yang sejak kemarin, usai ditangkap, menjalani pemeriksaan. Keduanya akan langsung dilakukan penahanan.
"Setelah selesai pemeriksaan keduanya [rencana konpers penahanan], kata Ali.
Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/10/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
SYL dan Hatta adalah tersangka dugaan korupsi di Kementan. Satu tersangka lainnya yakni Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan. Kasdi sudah ditahan lebih dulu oleh KPK.
Pada konstruksi kasus yang dibeberkan KPK saat penahanan Kasdi, SYL dkk dijerat dugaan pemerasan dan gratifikasi.
SYL yang diangkat jadi Menteri Pertanian RI periode 2019-2024 disebut membuat kebijakan personal untuk memungut dan meminta setoran terhadap pegawai pada unit eselon I dan II di Kementan. Nilai setoran yang ditentukan SYL adalah mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.000.
ADVERTISEMENT
Setoran per bulan tersebut dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta sebagai representasi SYL. Penyetoran dalam bentuk tunai maupun transfer.
Uang-uang yang dikumpulkan tersebut berasal dari mark up sejumlah proyek di Kementan hingga permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek.
Dugaan uang setoran yang dinikmati SYL dkk mencapai Rp 13,9 miliar. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
"Penggunaan uang SYL yang juga diketahui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil (Toyota) Alphard," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu (11/10).
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT