Febri Diansyah Dkk Pelajari Keabsahan Surat Penangkapan SYL yang Diteken Firli

13 Oktober 2023 16:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (12/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (12/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Febri Diansyah, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), menegaskan kliennya bukan dijemput paksa oleh Penyidik KPK. Tetapi ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Agar tidak simpang siur, kami tim hukum Syahrul Yasin Limpo perlu meluruskan informasi yang disampaikan, bahwa yang dilakukan KPK terhadap Pak Syahrul adalah Penangkapan, bukan jemput paksa," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/10).
Pada keterangan sama, tim kuasa hukum SYL turut menyoroti surat perintah penangkapan kliennya yang ditandatangani oleh Ketua Firli Bahuri.
Surat perintah tersebut belakangan turut menyita perhatian karena Firli Bahuri, sebagai pimpinan, dianggap bukan penyidik sebagaimana UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Dia dinilai tidak berwenang meneken surat penangkapan tersebut.
“Menjawab beberapa pertanyaan media, benar, dari salinan Surat Penangkapan yang kami terima dari keluarga, surat tersebut tertanggal 11 Oktober 2023 yang ditandatangani Ketua KPK selaku penyidik," kata kuasa hukum SYL lain, Ervin Lubis.
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Surat penangkapan tersebut akan dipelajari oleh Febri dkk. Sebab, pada hari yang sama, surat panggilan kedua juga diterbitkan. Surat pemanggilan tersebut menjadwalkan pemeriksaan pada Jumat (13/10).
"Kami tidak tahu apa tujuan KPK mengeluarkan dua surat yang sangat berbeda sifatnya di hari yang sama. Bahkan setelah Tim Hukum mengkonfirmasi bahwa Pak SYL akan hadir hari ini, penangkapan tetap dilakukan terhadap beliau," beber Febri.
Febri lebih lanjut menjelaskan, bahwa pada 11 Oktober tersebut banyak rangkaian peristiwa terkait proses hukum kliennya: dari meminta penjadwalan ulang, surat panggilan kedua, hingga penangkapan.
Peristiwa yang terjadi hampir bersamaan. "Informasi seperti ini perlu kami sampaikan secara jelas ke publik agar semua pihak bisa mengawal penanganan perkara ini. Agar perkara tetap ditangani dalam rel hukum yang benar," imbuh Febri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan paparannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Komnas HAM, dan LPSK di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
SYL resmi diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dia dijerat bersama Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian. Keduanya pun kini tengah menjalani pemeriksaan KPK. Adapun Kasdi, sudah ditahan lebih dahulu oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Pada konstruksi perkara yang dibeberkan KPK saat penahanan Kasdi, SYL yang diangkat menjadi Menteri Pertanian RI periode 2019-2024 disebut membuat kebijakan personal untuk memungut dan meminta setoran terhadap pegawai pada unit eselon I dan II di Kementan.
Nilai setoran yang ditentukan SYL adalah mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.000. Setoran perbulan itu lalu ditarik dan dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta, sebagai representasi SYL. Penyetoran dalam bentuk tunai maupun via transfer.
Uang-uang yang dikumpulkan berasal dari mark-up sejumlah proyek di Kementan hingga permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek. Dugaan uang setoran yang dinikmati SYL dkk mencapai Rp 13,9 miliar. Uang panas tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
ADVERTISEMENT