Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dirjen Dukcapil: e-KTP di Pondok Kopi Sengaja Dibuang, Bukan Tercecer
11 Desember 2018 15:33 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Kemendagri dan polisi masih menelusuri temuan ribuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP ) di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (8/12). Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, menyebut e-KTP itu bukan tercecer, melainkan sengaja dibuang.
ADVERTISEMENT
Namun, Zudan belum bisa memberikan informasi terkait oknum yang membuang e-KTP tersebut. Saat ini, persoalan e-KTP tercecer itu masih dalam penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
“Saya ingin luruskan bahwa e-KTP yang di Duren Sawit bukan KTP elektronik yang tercecer, tapi e-KTP yang sengaja dibuang. Kalau tercecer itu kan tidak sengaja jatuh di pinggir jalan, tapi itu di tempat terbuka, sehingga indikasinya kuat memang sengaja diletakkan di situ,” kata Zudan usai menjadi pembicara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/12).
Menurut Zudan, penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian sudah menemukan beberapa terduga oknum yang membuang sekarung e-KTP itu. Namun, ia belum bisa mengungkap sosok itu kepada publik karena masih dalam penyelidikan Polda.
ADVERTISEMENT
“Sekarang Polda terus mendalami, sudah memberikan laporan sudah mengerucut ke beberapa titik. Tapi saya belum bisa membuka siapa yang membuang itu karena sedang tahap penyelidikan,” ujar dia.
Zudan juga enggan berspekulasi terkait apakah oknum yang membuang KTP-el itu adalah petugas Disdukcapil atau bukan. Meski begitu, ia memastikan bahwa e-KTP yang dibuang masih berlaku.
“Kalau dari tanggalnya kadaluwarsa, tapi KTP elektronik karena di UU diberlakukan seumur hidup, maka masih berlaku KTP elektronik itu,” jelasnya.
Yang jelas, Zudan menyebut orang yang diketahui membuang e-KTP dengan sengaja baru kali ini terjadi, dan tindakan tersebut merupakan tindak pidana. Maka dari itu, Zudan meminta Disdukcapil untuk lebih teliti dalam mengelola e-KTP.
“Solusinya adalah sanksi tegas, keras sebagai orang yang membuang dokumen negara itu. Maka kehatian-kehatian kita secara internal itu semua dokumen KTP elektronik yang rusak tidak terpakai harus segera dipotong,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Zudan menyebut jumlah e-KTP yang ditemukan itu sebanyak 2.153 keping. Dengan rincian 63 rusak, 3 cetakan 2014, sisanya 2.087 cetakan 2011-2013.