Dirjen Pajak Diduga Mengetahui Penyuapan

12 April 2017 12:29 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Pajak. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Pajak. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
Sidang perdana eks penyidik pajak, Handang Soekarno, menguak fakta baru. Dirjen Pajak Ken Dwijugiastedi diduga mengetahui ada penyerahan uang kepada Handang.
ADVERTISEMENT
Dugaan itu tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada KPK, Ali Fikri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/4).
Menurut surat dakwaan yang salinannya didapat kumparan (kumparan.com) itu, Handang mengirim pesan WhatsApp kepada Andreas Setiawan alias Gondres yang merupakan ajudan Ken, pada 21 November 2016 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Terdakwa (Handang) memberi tahu Andreas bahwa terdakwa akan mengambil uang yang telah disiapkan oleh Ramapanicker Rajamohanan Nair," kata Ali Fikri membacakan surat dakwaan itu.
Ramapanicker adalah bos PT EK Prima Ekspor Indonesia yang sudah menjadi terdakwa kasus ini lantaran diduga menyuap Handang. Suap diberikan agar Handang membantu pengurusan masalah pajak PT EK Prima.
ADVERTISEMENT
Ramapanicker Rajamohanan di Sidang Tipikor (Foto: Wahyu Putro/antara)
zoom-in-whitePerbesar
Ramapanicker Rajamohanan di Sidang Tipikor (Foto: Wahyu Putro/antara)
Adapun kalimat yang digunakan Handang adalah "Sy izin ke arah kemayoran mas ngambil cetakan undangan nya". Pesan itu dijawab oleh Andreas, bahwa Andreas akan menunggu uang tersebut di lantai 5 kantor Ditjen Pajak, dengan mengatakan "Siap saya standby di lante 5 mas".
Sejam kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, Handang mendatangi rumah Ramapanicker Rajamohanan Nair di Springhill Golf Residence D7 Blok BVH B3, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Handang Soekarno usai diperiksa penyidik KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Handang Soekarno usai diperiksa penyidik KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Di rumah itu, Handang menerima uang sebesar 148.500 dolar AS yang dimasukkan ke dalam paper bag warna hitam. Duit itu diberikan langsung oleh Ramapanicker.
Ketika itu terjadi, Andreas kembali menghubungi Handang melalui WhatsApp. Andreas memberi tahu bahwa ia sudah berpindah ke restoran Monty's, Jalan Raya Senopati, Jakarta Selatan, dengan mengatakan "mhn ijin mas..saya geser ke montys nunggu bapak".
ADVERTISEMENT
"Tidak lama kemudian beberapa petugas KPK mengamankan terdakwa (Handang) dan Ramapanicker," kata Ali Fikri.
Ken membantah berencana menerima uang dari Ramapanicker. Kendati pernah bertemu dengan Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo, ia mengklaim tak pernah ada pembahasan mengenai masalah pajak PT EK Prima.
"Ya, saya pernah bertemu dengan Arif. Arif pernah datang ke saya tapi hanya bicara soal tax amnesty. Dia datang sama Rudi," kata Ken. Rudi yang dimaksud adalah Rudi P. Musdiono, Direktur Utama PT Bangun Bejana Baja, kawan lama Ramapanicker.