Disanksi Terbukti Self-Plagiarism, Rektor USU Terpilih Akan Ajukan Gugatan

16 Januari 2021 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor USU terpilih Muryanto Amin. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rektor USU terpilih Muryanto Amin. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rektor USU terpilih, Muryanto Amin, merespons sanksi yang dijatuhkan rektorat terkait self-plagiarism.
ADVERTISEMENT
Melalui juru bicaranya Edy Ikhsan, Muryanto menyayangkan putusan sanksi yang dialamatkan kepadanya itu terlebih dahulu beredar di kalangan awak media.
Padahal, kata Edy, Muryanto belum menerima salinan putusan penjatuhan sanksi itu.
"Karena niat baik rektor terpilih ini adalah dia tetap menahan diri dari semua serangan dan dari semua pencemaran yang dilakukan oleh orang-orang yang memang juga berada di dalam lingkup Universitas Sumatera Utara," kata Edy Ikhsan, dalam keterangannya yang diterima kumparan, Sabtu (16/1).
Edy mengatakan, seharusnya semua pihak menahan diri dan menunggu sikap resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait permasalahan itu.
"Jadi sekali lagi, saya mau sampaikan bahwa dalam konteks ini sebaiknya semuanya menahan diri," ujar dosen Fakultas Hukum USU itu.
ADVERTISEMENT
Edy juga menyinggung soal SK yang diterbitkan Rektor USU Runtung Sitepu. Edy menegaskan SK nomor 82 itu belum bersifat final dan mengikat. Banyak hal dalam SK tersebut yang berpotensi dipersoalkan secara prosedur hukum maupun substansi.
Juru bicara Rektor USU terpilih, Edy Ikhsan (kanan) didampingi kuasa hukum Rektor USU terpilih Hasrul Benny Harahap (kiri) memberi keterangan kepada wartawan. Foto: USU
Ia menambahkan, masih ada upaya hukum yang pasti ditempuh untuk membatalkannya. Mengingat SK tersebut memiliki potensi digugat karena melanggar proses hukum dan ketidaktepatan substansi.
Namun, dalam keterangannya itu, Edy tidak menyebut akan menggugat ke mana dan kapan gugatan dilayangkan.