Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Dishub DKI soal Aturan Pakir di Jakarta: Jukir yang Legal Pakai Seragam
29 Oktober 2021 11:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pada umumnya minimarket seperti Indomaret dan Alfamart memberikan pelayanan gratis parkir kepada konsumen. Namun, kenyataannya para konsumen masih ditagih biaya parkir oleh tukang atau juru parkir saat keluar dari halaman.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal ini, Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Adji Kusambarto menjelaskan, masyarakat harus bisa membedakan mana juru parkir legal dari Dishub mana yang ilegal.
“Kalau dia berseragam berarti dari Dishub, kalau yang enggak berseragam itu pasti tidak resmi,” kata Adji saat dihubungi oleh kumparan, Jumat (29/10).
Adji menjelaskan, juru parkir resmi akan bertanggung jawab apabila ada kehilangan dan juga kerusakan pada kendaraan.
“Memang ada yang kita pungut, ada yang kita tidak pungut, jadi kalau ada yang kita pungut itu biasanya kita nanti ada surat, itu bagian dari parkir on-street ya, kita pungut tarifnya ada, jadi ada jukir yang berseragam,” jelas Adji.
Maka dari itu, masyarakat harus lebih jeli sebelum memberikan biaya parkir kepada jukir. Karena faktanya masih banyak masyarakat yang terjebak pungli yang dilakukan jukir abal-abal.
ADVERTISEMENT
“Ada juga, sih, yang dipungut (jukir) tanpa baju seragam, itu berarti ilegal, itu kita nanti kita kasih sanksi,” ujar Adji.
Soal jukir di minimarket mencuat setelah ada gerai Indomaret di Bekasi memasang spanduk yang isinya jika konsumen ditagih uang parkir, maka sebaiknya lapor polisi.
Ditemukan juga spanduk Alfamart yang bertuliskan bahwa parkir gratis, jika ada yang membantu, maka ucapkan terima kasih.
Pemasangan spanduk ini tak lepas dari keluhan konsumen soal jukir yang kadang muncul tiba-tiba saat mereka hendak keluar dari minimarket.