Dishub DKI soal Pergub Skuter Listrik: Pengguna Minimal 17 Tahun

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga mengendarai skuter listrik Grabwheels di kawasan FX Sudirman, Jakarta, Sabtu (16/11).  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengendarai skuter listrik Grabwheels di kawasan FX Sudirman, Jakarta, Sabtu (16/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Pemprov DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI, bersama Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menyusun regulasi penggunaan skuter listrik. Saat ini pembahasan regulasi memasuki tahap finalisasi.

"Bentuknya (regulasi) dalam pergub. Saat ini kita dalam tahap finalisasi untuk pergub," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo di kawasan fX Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (22/11).

Syafrin menjelaskan, dalam penyusunan pergub itu, Pemprov DKI mengundang seluruh stakeholder terkait untuk mendengar masukan dan saran. Beberapa komunitas skuter listrik juga dilibatkan untuk ikut memberikan masukan.

Warga mengendarai skuter listrik Grabwheels di antara para pejalan kaki di kawasan FX Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

"Saat ini kita dalam tahapan pengujian dengan seluruh stakeholder. Di sana ada Kemenhub, termasuk Dewan Transportasi Kota Jakarta, NGO, dan Masyarakat Transportasi Indonesia, bahkan komunitas skuter kita undang untuk memberikan masukan terhadap regulasi," ucap Syafrin.

Ada beberapa poin khusus yang menjadi perhatian dalam pembuatan regulasi ini salah satunya aspek keselamatan karena skuter listrik masuk dalam kategori alat angkut perorangan. Di sana akan dibahas mengenai batasan umur pengguna skuter listrik hingga batasan kecepatan.

"Aspek keselamatan ada yang disebut wajib menggunakan helm, termasuk di dalamnya decker dan ada pakaian yang malam hari digunakan memberikan pantulan cahaya atau reflektor termasuk di alatnya sendiri," jelas Syafrin.

Kadishub DKI, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Andreas ricky Febrian/kumparan

"Berikutnya untuk kecepatan desain yang kami sepakati untuk sementara adalah 15 kilometer per/jam maksimum dan usia pengguna itu minimal 17 tahun sebagaimana acuan pada UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa pada usia 17 tahun seseorang dianggap dewasa dan bisa mendapatkan SIM C," tambahnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf sepakat memang diperlukan regulasi khusus untuk mengawasi para pengguna skuter listrik. Namun ia belum bisa memastikan kapan pergub itu akan selesai dirampungkan.

"Itu masih dalam proses tim ahli dari pengkajian yang mengkaji kemudian yang buat regulasi tentunya bukan kita. Itu nanti di dalam tim yang mengkaji, itu nanti akan sampaikan," tuturnya.

kumparan post embed

Skuter listrik menjadi perbincangan setelah munculnya kerusakan di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Sudirman akibat pengguna yang naik skuter di JPO. Juga tewasnya dua pengendara skuter listrik GrabWheels dari Grab akibat diseruduk pengemudi mobil mabuk di Senayan.

Grab selama ini telah memiliki peraturan tentang syarat penyewa GrabWheels yaitu berusia minimal 18 tahun, memakai helm pengaman, kecepatan maksimal 15 km, tidak boleh berboncengan, memakai baju yang mencolok, dan lainnya. Namun, peraturan belum berjalan efektif.