Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Ditangkap di Tol JORR, Ini Kasus yang Menjerat Giki Argadiaksa
25 November 2022 19:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pada tahun 2018 sampai dengan 2019, tersangka GA selaku (Direktur Keuangan PT. MDSI) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di BPD Jateng cabang Jakarta," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/11).
Dalam periode itu, lanjut Ramadhan, Giki telah mengajukan 7 fasilitas kredit proyek pada BPD Jateng cabang Jakarta. Dalam proses pengajuan itulah dugaan tindak pidana korupsi terjadi.
"Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu persyaratan tidak terpenuhi dan komitmen fee sebesar 1% dari nilai pencairan kredit serta jaminan / Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif," ungkap dia.
Pada 31 Mei 2020 lalu, dari 7 proyek yang diajukannya itu telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 atau macet. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108.
Berikut 7 fasilitas kredit proyek itu;
ADVERTISEMENT
1. Pengajuan kredit proyek tahun 2018 sebesar Rp 35 miliar, untuk pekerjaan yaitu:
a. Pengadaan dan Pemasangan Pipa Pulverizer di Bukit Asam;
b. Pekerjaan Coating Kabel Tahan Api di Bukit Asam;
c. Pemasangan Bronjong Penahan Tanah di Bukit Asam;
d. Fire Protection Area Gudang di Bukit Asam;
e. Pengadaan dan Pemasangan Full Pipa Pulverizer di Bukit Asam.
2. Pengajuan kredit proyek tahun 2019 sebesar Rp 22 miliar, untuk pekerjaan yaitu:
a. Project Pengadaan & Pemasangan 1 set crusher di PLTU Teluk Sirih;
b. Pengerjaan Motor Fan di PLTU Tarahan.
Atas perbuatannya, Giki kini dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya terhadap tersangka GA dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2022," pungkas Ramadhan.
Giki ditangkap oleh Sat PJR Polda Metro Jaya di Tol JORR KM 39+200 pada Kamis (24/11) sekitar pukul 19.10 WIB. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi antara dia dengan polisi.
Setelah 3 kilometer pengejaran, mobil Suzuki warna biru bernopol B-1468-BRD yang dikemudikan Giki itu akhirnya berhasil diberhentikan. Dia pun langsung diperiksa di pinggir jalan dan digiring menuju Bareskrim Polri.