Ditemani Pasha, Eddy Soeparno ke Polda Metro Laporkan Balik Kubu Ade Armando

Sekjen PAN Eddy Soeparno mendatangi SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (25/4). Eddy hadir sekitar pukul 12.25 WIB.
Eddy turut didampingi oleh beberapa rekan satu partainya. Di antaranya Ketua Umum Barisan Muda PAN Pasha Ungu dan Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay.
Tidak ada pernyataan yang disampaikan oleh Eddy dan rombongan. Mereka hanya melambaikan tangan ke wartawan dan langsung memasuki Gedung SPKT.
Dalam agenda DPP PAN, Eddy dkk ini datang ke Polda Metro untuk melaporkan balik Ade Armando atas dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu.
Sebelumnya, Eddy sempat terlibat konflik dengan Ade Armando. Pemicunya, karena Eddy mencuitkan soal status tersangka Ade Armando dalam kasus dugaan penistaan agama.
Cuitan Eddy itu ternyata membuat pihak Ade Armando tak terima. Kuasa hukum Ade kemudian melayangkan somasi kepada Eddy namun tak pernah direspons.
Atas dasar itu, kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo, melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin 18 April 2022.
Dalam laporan itu, Eddy dituduhkan melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.
Berikut cuitan Eddy Soeparno yang membuatnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya:
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA"
