Ditjen Pajak Akan Telusuri Nasabah yang Memecah Saldo Rekeningnya

9 Juni 2017 20:34 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Pajak. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Pajak. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah memberikan batasan minimum saldo yang wajib dilaporkan lembaga keuangan ke Ditjen Pajak sebesar Rp 1 miliar. Namun ada kekhawatiran adanya pihak curang yang mengelabui Ditjen Pajak dengan memecah saldo rekening mereka di bank berbeda.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan otoritas pajak akan tetap mengetahui jika seseorang sengaja memecah saldo rekeningnya. Sebab, Ditjen Pajak akan melihat rekening tersebut berdasarkan nama.
"Bisa dong, kamu punya rekening, kamu pecah di bank A, B,C Rp 200 juta, Rp 200 juta, Rp 200 juta, namanya kamu kan, alamatnya sama kan, ya tetap kena," kata Ken di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/6).
Lalu bagaimana jika seseorang memecah rekening tersebut atas nama yang berbeda, misalnya ke rekening keluarga, kerabat, atau orang lain?
"Pasti ketemu, kalau kamu mengatasnamakan saya yah, kalau saya dicecar orang pajak masa iya saya tidak mengaku. Seperti Bu Menkeu bilang, berprasangka baik aja lah, kalau dipecah untuk apa sih," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan batas minimum saldo yang wajib dilaporkan oleh lembaga keuangan ke Ditjen Pajak dari sebelumnya Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar. Meski demikian, Ditjen Pajak tetap bisa mengakses rekening nasabah yang saldonya berada di bawah batas tersebut.
“Sekarang kalau Ditjen Pajak menilai saya misalnya, belum membayar pajak, dia akan tetap bisa meminta data ke bank (tanpa mementingkan batasan minimum saldo rekening),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia, ini menjelaskan jika Ditjen Pajak menemukan seseorang memiliki permasalahan pada pajaknya, rekening yang bersangkutan tetap bisa diminta kapanpun kepada lembaga keuangan.
Namun ia menegaskan pemerintah pada dasarnya tidak akan berprasangka negatif kepada masyarakat. Peraturan ini menurutnya dibuat agar pemerintah dapat menjalankan tugas konstitusi.
ADVERTISEMENT
“Jadi meski Anda pecah-pecah Rp 1 miliar jadi beberapa rekening dan kami merasa harus memeriksa, kami akan tetap bisa meminta data ke perbankan,” katanya.