Ditlantas Polda Berencana Jadikan Uji Emisi Sebagai Syarat Perpanjangan STNK

1 September 2023 10:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
Petugas melakukan uji emisi ke sejumlah kendaraan di Kantor Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan uji emisi ke sejumlah kendaraan di Kantor Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya resmi memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi. Tak hanya kendaraan roda dua, kendaraan roda empat juga termasuk ke dalam sasaran uji emisi.
ADVERTISEMENT
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan ke depannya uji emisi juga akan menjadi syarat untuk memperpanjang surat tanda kendaraan bermotor (STNK). Namun, untuk ketentuannya masih dalam tahap pembahasan dan akan dituangkan dalam peraturan Polri (Perpol).
“Nanti dalam Perpol apakah nanti dalam diskusikan nanti sebagaimana kita ketahui. Jadi bagian dari dan ada payung hukumnya itu dari Perpol. Itu akan didiskusikan dengan Korlantas Polri sebagai pembina polisi lalu lintas dengan pembina Samsat tingkat nasional,” kata Doni di kantor Subdit Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9).
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selain itu, terkait dengan berlakunya tilang uji emisi ini, Doni mengatakan polisi juga akan menindak pengendara bermotor bila melanggar lalu lintas seperti tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
“Awalnya kan dari pemeriksaan uji emisi dulu, nanti ditemukan ada pelanggaran lain yang memungkinkan saja pengenaan sanksi pelanggaran lalu lintas lain,” ujarnya.
“Misal sepeda motor dilakukan uji emisi pada saat kelengkapan dia tidak menggunakan helm misalkan itu bisa dikenakan pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya.
Petugas melakukan uji emisi ke sejumlah kendaraan di Kantor Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Doni mengatakan bahwa terkait uji emisi ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Objek yang dijaring dalam operasi ini adalah semua kendaraan bermotor, baik roda dua hingga roda empat.
Berikut 5 titik lokasi razia uji emisi yang digelar hari ini:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan, dan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.