Ditolak Muhammadiyah, DPR Tetap Sahkan RUU Pesantren

DPR akhirnya mengesahkan RUU tentang Pesantren, meski menuai penolakan dari Muhammadiyah dan beberapa ormas Islam. Pengesahan tercapai dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, pada Selasa (24/9).
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi VIII, Ali Taher Parasong, melaporkan proses pembahasan RUU Pesantren yang berlangsung selama ini. Menurutnya, UU itu mengakomodasi seluruh kebutuhan Pesantren dari masing-masing ormas.
"Seluruh aspirasi telah kami tampung dan dimasukkan dalam undang-undang. Terakhir aspirasi Muhammadiyah telah ditampung," kata politikus asal PAN itu.
Setelah laporan Ali Taher, Fahri menanyakan kepada seluruh perserta rapat apakah menyetujui RUU itu menjadi UU.
"Apakah pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan terhadap RUU Pesantren dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?," tanya Fahri.
"Setuju..!!," jawab puluhan anggota yang hadir
Menteri Agama Lukman Hakim yang hadir dalam rapat menuturkan lahirnya UU pesantren untuk memberikan pengakuan independensi pesantren dalam melaksanakan fungsinya dalam pendidikan.
"RUU tentang Pesantren diadakan karena kehadiran pesantren untuk memberikan pengakuan atas independen pesantren yang berdasarkan kekhasan dalam fungsi kemasyarakatan kedakwahan dan pendidikan," tutur dia.
Setelah disahkan, sejumlah elemen masyarakat yang mengikuti rapat di podium melantunkan salawatan atas disahkannya RUU tersebut. Mereka juga bertepuk tangan dengan meriah.
Sebelumnya, sejumlah ormas Islam seperti Muhammadiyah, Persis, Aisyiyah, Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Nahdlatul Wathan (NW), Mathla'ul Anwar, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), menolak RUU itu disahkan DPR periode ini.
Mereka menilai urgensi RUU Pesantren sudah ada dalam Sisdiknas. Lagi pula RUU Pesantren belum mengakomodir pesantren yang lebih maju saat ini.
