Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
DKPP: Hasyim Asy'ari Terbukti Lakukan Hubungan Seksual dengan Anggota PPLN
3 Juli 2024 16:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (51 tahun) terbukti melakukan hubungan seksual dengan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT yang juga menjadi Pengadu.
ADVERTISEMENT
Fakta tersebut terungkap berdasarkan persidangan yang digelar DKPP pada hari ini di kantornya, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Rabu (3/7). Sidang digelar terbuka, dihadiri juga oleh korban sekaligus pengadu, CAT. Tapi Hasyim memilih mengikuti sidang secara online.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap fakta persidangan bahwa pada tanggal 2 sampai 7 Oktober 2023 yakni dalam bimbingan teknis (bimtek) di Den Haag, Belanda, Hasyim berkomunikasi intens bersama dengan anggota PPLN tersebut.
Pada 3 Oktober 2023, Hasyim menginap di sebuah hotel di Amsterdam, Belanda, dalam kegiatan bimtek itu.
"Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pengadu (korban) mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023, Pengadu dihubungi Teradu untuk datang ke kamar hotelnya," kata Ratna dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
"Pengadu kemudian datang ke kamar hotel Teradu dan berbincang-bincang di ruangan tamu di kamar Teradu. Dalam perbincangan tersebut Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan," sambung Ratna.
Pada awalnya, korban terus menolak. Namun Teradu terus memaksa.
"Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata Ratna.
Kemudian, pada 18 Oktober korban memeriksakan kesehatannya karena merasa ada gangguan. Hasil konsultasi dengan dokter, menganjurkan dilakukan pemeriksaan lanjutan antara korban dan Hasyim, juga melakukan tes kesehatan.
Pada 31 Oktober 2023, korban kemudian menghubungi Hasyim dan meminta untuk melakukan tes kesehatan sebagaimana anjuran dokter itu.
"Kemudian Teradu menjawab 'iya, siap, sayang'," kata Ratna.
Hasil pemeriksaan kesehatan kemudian disampaikan oleh Hasyim kepada korban. DKPP tak membuka hasilnya.
ADVERTISEMENT
Terkait fakta persidangan tersebut, DKPP meyakini bahwa hubungan badan terjadi.
"DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara Teradu dengan Pengadu 3 Oktober 2023," pungkas Ratna.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim.
Updated 28 Juli 2024, 16:06 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini