DLH DKI Kejar Truk Sedot Tinja yang Buang Limbah ke Selokan di Cawang UKI

21 November 2022 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembuangan limbah di sungai. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembuangan limbah di sungai. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah mengusut kasus truk sedot tinja yang membuang limbahnya ke selokan di kawasan Hutan Kota Cawang UKI, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menyatakan, DLH telah mengantongi identitas pelaku berdasarkan nomor pelat kendaraan yang tersebar di media sosial.
"Kita sudah mengidentifikasi ya, karena nomor pelat kendaraannya ketahuan. Kita sudah melacak siapa pemiliknya. Terus kita saat ini sedang melakukan pengejaran. Mungkin hari ini, Insyaallah bisa tertangkap," tutur Yogi kepada wartawan, Senin (21/11).
Menurut Yogi, pelaku melanggar UU Lingkungan Hidup serta Perda Ketertiban Umum. Tak menutup kemungkinan pelaku dapat dicabut izinnya apabila terbukti berulang kali membuang limbah sembarangan.
"Harusnya mereka itu membawa limbah tersebut ke isolasi air limbah domestik yang dikelola oleh PD Paljaya. Di Jakarta ada dua, pertama di Duri Kosambi dan kedua di Pulogebang," katanya.
ADVERTISEMENT
"Mungkin di sana ada retribusinya atau seperti apa gitu, akhirnya mereka ini yang tidak bertanggung jawab bisa membuang sembarangan seperti ini, nah itu pasti kita akan tangkap," tambah Yogi.
Untuk diketahui, di Jakarta ada dua pelayanan resmi penyedotan tinja. Pelayanan ini dikelola oleh swasta dan BUMD Perumda Paljaya.
Perumda Paljaya memiliki biaya retribusi sebesar Rp 150 ribu untuk penyedotan 1 meter kubik septic tank. Biaya retribusi tersebut juga sudah termasuk dengan biaya pengolahan.
"PD Pal (Paljaya) itu 1 meter kubiknya Rp 150 ribu, ya mungkin setiap rumah itu kan septic tanknya paling besar 3 meter kubik sekitar Rp 400, Rp 500 ribu. Biaya retribusinya itu sudah termasuk dengan pengolahan. Jadi kami mengimbau tetap menggunakan jasa sedot tinja yang resmi. Yang dikelola PD Pal misalnya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Yogi juga mengatakan, nantinya pelaku akan diperiksa melalui BAP dan akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Yang pasti kita akan melakukan tindakan tegas karena sudah mencemari lingkungan juga sudah menipu masyarakat. Masyarakat sudah membayar jasa penyedotan pengolahan, tapi sama mereka dibuang sembarangan," pungkas Yogi.
Reporter: Muhammad Fadlan Nuril Fahmi