Dokter Klinik Aborsi di Jakpus Lulusan 2017, Pindah karena Tergiur Gaji Besar

kumparanNEWSverified-green

comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus praktik aborsi di Mapolda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus praktik aborsi di Mapolda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa

Salah satu pelaku yang ditangkap pada saat penggerebekan klinik aborsi di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat, berinisial DK, bertindak sebagai dokter. Dia diketahui merupakan lulusan fakultas kedokteran di sebuah universitas yang ada di Sumatera Utara tahun 2017.

Sebenarnya, sebelum bergabung di klinik aborsi ilegal ini, DK sedang menjalani Koas atau ko-asisten dokter sebelum mendapat izin praktik. Tapi, DK memutuskan untuk berhenti dan menerima tawaran untuk menjadi dokter di klinik tersebut.

“Dia baru lulus 2017 dan sudah Koas, pada saat itu tapi baru 2 bulan (Koas), dia berhenti karena ada penawaran pemilik pengelola ini untuk membantu dia,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/9).

Jumpa pers kasus praktik aborsi di Mapolda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa

Yusri mengatakan, faktor ekonomi diduga menjadi pemicu DK bergabung dengan klinik aborsi ilegal ini.

“Memang faktornya setelah diambil keterangan faktornya itu faktor ekonomi. Keuntungan yang didapat cukup tinggi karena tergiur dengan keuntungan cukup tinggi,” kata dia.

Dalam kasus ini ada 10 orang yang berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan pemilik klinik, dokter, kasir hingga salah satu pasien.

embed from external kumparan

Dalam seharinya klinik tersebut mampu menangani pasien 5 sampai 6 orang setiap harinya dengan keuntungan Rp 10 juta. Keuntungan itu nantinya dibagi-bagi tergantung tingkat pekerjaan yang dilakukan. Oknum Dokter yang melakukan aborsi mendapat bagian sebanyak 40 persen.

Para tersangka yang diamankan adalah LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM, dan RS. Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

kumparan post embed