Dokter Pembakar Bengkel di Tangerang Tengah Hamil 7 Minggu, Tetap Ditahan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima saat konferensi pers soal dokter pembakar bengkel, Jumat (13/8). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima saat konferensi pers soal dokter pembakar bengkel, Jumat (13/8). Foto: Dok. Istimewa

Polres Metro Tangerang Kota memastikan MA, dokter pembakar bengkel di Kelurahan Cibodas Sari, Kecamatan Cibodas, tetap jalani masa tahanan meski sedang hamil 7 minggu. MA saat ini menjalani tahanan di Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang.

"Yang bersangkutan tetap menjalani masa hukuman tahanan meski tengah hamil, tapi kita berikan penanganan khusus, mengingat dia sedang mual-mual dan pusing," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima, Jumat, (13/8).

kumparan post embed

Dalam kasus ini, MA yang berstatus sebagai dokter juga telah dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

Dokter pembakar bengkel di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa

"Kita kenakan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati. Dan nanti, tinggal tergantung penetapan saat sidang putusan," ujarnya.

MA,nekat membakar bengkel untuk memberikan efek jera kepada kekasihnya Lion berserta keluarganya yang memang tinggal di dalam bengkel tersebut. Hal itu setelah dia ditolak keluarga korban dan Lion yang tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya.

kumparan post embed

Aksi MA ini terungkap setelah adanya pengumpulan barang bukti, yakni kamera pengawas, dan kantong plastik berisikan cairan bensin.

Kemudian, keterangan pedagang bensin eceran perihal pelaku yang membeli banyak bensin dan dibungkus dalam kantong plastik.

embed from external kumparan