Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Doktif Dipolisikan 2 Warga ke Polda Metro: Diduga Mencemarkan Nama Baik
6 Maret 2025 19:30 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Dokter kecantikan bernama Samirah atau yang dikenal dokter detektif (doktif) dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Dia dilaporkan oleh dua warga berinisial berinisial AM dan RG. Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Maret 2025.
"Terlapor akun Instagram atas nama @dokterdetektifreal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, melalui keterangan yang diterima pada Kamis (6/3).
Ade menyebut, 2 pelapor mulanya melihat unggahan dari akun milik Samirah. Berikut ini bunyi unggahan itu:
'Yang isinya 'Gerombolan Sirkus Etc kena PRANKK!!,,,, DokTif ga akan kena jebakan kalian!!! kalian lah yang akan kena batunya!!! ini hanya sedikit bukti kebusukan & keculasan Ratu Flexing yang mulai terkuak!!! Blom lagi kejahatan - kejahatan sepasang suami istri dengan profesinya menghalalkan segala macam cara menipu masyarakat indonesia sekian taun!!!'
ADVERTISEMENT
Unggahan itu dinilai mencemarkan nama baik terlapor. Terlapor dilaporkan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto 27A ITE UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Barang bukti satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar screenshot capture IG atas nama @dokterdetektifreal," kata Ade Ary.