Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Donny selalu mangkir dari dua panggilan penyidik. Menurutnya, penyidik kesulitan mengirim surat klarifikasi lantaran alamat Donny berbeda dengan yang tertera di KTP.
"Ini masih kita panggil, sampai dengan saat ini juga belum hadir sudah panggilan kedua. Ada sedikit alamatnya yang coba didalami karena berbeda dengan KTP yang ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1).
Yusri menyebut penyidik bisa saja memanggil paksa Donny. Namun, hal itu baru bisa dilakukan jika kasus tersebut sudah naik ke penyidikan.
"Nantinya iya. Ini kan klarifikasi dulu, ini masih penyelidikan gitu. Kita masih klarifikasi, nanti jika ada bukti-bukti kan ada beberapa. Nanti akan kita gelar kalau hasilnya memenuhi unsur di Pasal 372 dan 378 tentang penipuan, penggelapan nanti baru naik ke penyidikan. Baru kita akan panggil lagi untuk BAP," jelas Yusri.
ADVERTISEMENT
Ia menuturkan polisi masih membutuhkan keterangan dari saksi kunci dari kasus ini. Namun, Yusri tidak merinci siapa saksi yang dimaksud.
"Sampai dengan saat ini masih tahap penyidikan, karena memang ada beberapa (saksi). Termasuk satu saksi kunci yang masih belum kita dapat alamatnya. Ini masih kita gali juga, masih mengklarifikasi undangan terhadap Donny," ungkap Yusri.
Donny bersama Agus Basuki dan Sunani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Artanta Barus yang merupakan kuasa hukum Direktur Utama PT Eka Sari Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti. Kasus itu dilaporkan saat Donny masih menjabat General Manager PT Eka Sari Lorena Transport.
Ketiganya dilaporkan karena diduga menggelapkan uang denda terkait operasional TransJakarta sebesar Rp 1,4 miliar. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/5008/IX/2018/Dit. Reskrimum tertanggal 18 September 2018.
ADVERTISEMENT
Selain ke Polda Metro Jaya, Donny juga pernah dilaporkan atas tuduhan pemerasan di Polres Jakarta Pusat oleh Artanta Barus. Kasus tersebut sudah diputus oleh PN Jakpus. Majelis hakim memvonis Donny bersama rekannya, Andi Posman Tambunan masing-masing selama 1 (satu) tahun dalam tahanan kota.