DPR Akan Panggil Menteri KP soal Tembok Beton di Cilincing

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana aktivitas nelayan saat melaut disekitar tembok beton yang ada di pesisir laut Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana aktivitas nelayan saat melaut disekitar tembok beton yang ada di pesisir laut Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Komisi IV DPR RI akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, terkait pembangunan tembok beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara.

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengatakan pemanggilan ini dilakukan agar pemerintah bisa menjelaskan secara rinci soal proyek tersebut.

“Iya kita akan panggil KKP untuk menjelaskannya secara detail,” kata Daniel Johan saat dikonfirmasi, Kamis (11/9).

Sebelumnya, publik menyoroti keberadaan tembok beton di pesisir Cilincing setelah sejumlah video beredar di media sosial. Nelayan mengeluhkan keberadaan tembok itu karena dinilai menghalangi akses mereka saat hendak melaut.

Ketua DPP PKB, Daniel Johan saat diwawancarai wartawan di Hotel Swiss-Belinn Kemayoran, Jakarta, Jumat (30/8). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menjelaskan proyek itu dikerjakan oleh PT Karya Cipta Nusantara (KCN) yang mengelola Pelabuhan Marunda.

Ia menegaskan, perizinan bukan dikeluarkan Pemprov DKI, melainkan oleh KKP melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRL).

"Ini adalah pekerjaan dari PT KCN (Karya Cipta Nusantara) yang mengoperasikan Pelabuhan Marunda," kata Chico saat dikonfirmasi, Rabu (10/9).

kumparan post embed
Suasana aktivitas nelayan saat melaut disekitar tembok beton yang ada di pesisir laut Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Izin pembangunan tanggul tersebut tidak dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta. Melainkan Kementerian Kelautan Perikanan.

"Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRL) dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan Perikanan," ujarnya.