Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
DPR Bahas Bakal Calon Anggota DPD di 2019 Dipilih Lewat Pansel
25 April 2017 14:16 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Satu lagi wacana yang muncul dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, yaitu soal proses penentuan bakal calon anggota DPD dalam Pileg 2019. Ketua Pansus RUU Pemilu DPR, Lukman Edy, menyebut ada usulan agar bakal calon DPD ditentukan lewat Panitia Seleksi (Pansel).
ADVERTISEMENT
"Panja RUU Pemilu sedang mempertimbangkan usulan pemerintah untuk mengubah cara pemilihan anggota DPD pada Pemilu 2019 nanti. Bakal calon anggota DPD dipilih melalui proses seleksi di Pansel," ucap Lukman kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (25/4).
Baca juga: RUU Pemilu Ditargetkan Selesai Bulan Depan
Rekrutmen ini hanya untuk mengubah penentuan bakal calon, menjadi calon sebelum dipilih masyarakat. Selama ini mekanismenya jika ingin menjadi calon anggota DPD, bakal calon harus mengumpulkan sejumlah KTP di tingkat provinsi.
"Kami menangkap pengumpulan KTP selama ini tidak berkualitas. Banyak calon yang melakukannya dengan membeli baik itu membelinya langsung ke masyarakat, ada juga membelinya melalui calo calo pengumpul," papar Lukman.
Maka dirumuskan model rekrutmennya sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
1. Akan ada seleksi di pansel untuk melakukan rekruitmen sebanyak 40 orang bakal calon anggota DPD di tiap provinsi.
2. Hasil pansel sebanyak 40 orang akan dikirim ke DPRD Provinsi untuk di fit and proper test oleh DPRD, kemudian memilih 20 orang yang terbaik.
3. Hasil fit and proper test oleh DPRD kemudian dijadikan daftar calon tetap DPD untuk dipilih oleh rakyat dalam pemilu.
"Pansel dibuat oleh gubernur dengan unsur pansel adalah akademisi, pemerintah dan masyarakat," ucap Lukman Edy.
Dalam seleksi itu, nantinya bakal calon anggota DPD akan melalui seleksi tertulis tentang pemahaman soal 4 pilar, ketatanegaraan, pembangunan daerah dan otonomi daerah. Kemudian ada kewajiban untuk membuat makalah tentang pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT
Lukman menjabarkan, rekrutmen ini dibutuhkan untuk menjawab beberapa persoalan terkait DPD. Pertama, tingkat pemahaman anggota DPD terhadap persoalan daerah selama ini ternyata terbatas, sehingga penyampaian aspirasi daerah pada kebijakan nasional tidak efektif.
Kedua, komunikasi yang terbatas antara anggota DPD dengan daerahnya, gubernur, bupati dan DPRD, mengalami kesulitan untuk menjalin koordinasi yang efektif.
Ketiga, perlunya peningkatan kapasitas anggota DPD untuk menyikapi bertambahnya kewenangan DPD seperti dalam rencana perubahan UU MD3, dan rencana amandemen UUD NRI 45. Keempat, semakin meningkatnya dana transfer daerah, sehingga memerlukan pengawasan DPD secara efektif.
"Info (usulan rekrutmen di atas) sudah sampai di DPD, mereka sedang mempertimbangkan," ucap politikus PKB itu.
Baca juga: