DPRD DKI: Ahok Tak Diberhentikan, Tapi Mengundurkan Diri

29 Mei 2017 17:06 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ahok tiba di Rutan Cipinang. (Foto: Antara/Ubaidillah)
DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna istimewa sebagai respons atas surat permohonan pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, Selasa (30/5) besok.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPRD DKI, Muhamad Taufik menuturkan DPRD saat ini sedang mempertimbangkan dua undang-undang yang akan dipakai untuk menentukan status Ahok, yaitu UU Pilkada atau UU Pemda. Namun Taufik ingin memakai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 untuk menentukan status Ahok.
"Sudahlah ini udah yang paling gampang pakai UU Pilkada. Kemudian mengusulkan pengangkatan Pak Djarot," kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/5).
Mendagri memberikan SK PLT Gubernur. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
Jika UU Pilkada yang digunakan sebagai acuan untuk menentukan status pengunduran diri Ahok, maka Ahok akan berhenti karena mengundurkan diri. Namun jika UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 yang dipakai, maka status Ahok adalah diberhentikan secara tidak hormat karena dikenakan pasal untuk tindak pidana.
ADVERTISEMENT
"(UU Pemda digunakan) kalau kena pasal. Pasal melakukan tindak pidana. Jadi tidak boleh lagi ada pensiun, tidak boleh diberhentikan dengan hormat," ujarnya.
Ketentuan dalam UU Pemda itu tertuang dalam Pasal 83 Ayat 4 yang berbunyi: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pemakaian kedua UU tersebut masih dalam tahap pembahasan di DPRD. Pembahasan rencananya akan dilakukan dalam bamus atau rapat paripurna besok.
Jika dilantik, Djarot dipastikan menjabat tanpa wakil karena masa jabatannya yang kurang dari 18 bulan. Djarot akan menjadi single fighter memimpin Jakarta sampai Oktober 2017.
ADVERTISEMENT
Baca juga: