DPRD DKI Sahkan Perda: PAM dan PAL Jadi Perumda dan Jaktour Perseroda

24 Desember 2021 17:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria (kiri) dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik (kanan) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (25/12). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria (kiri) dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik (kanan) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (25/12). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPRD DKI Jakarta mengesahkan Perda perubahan bentuk badan hukum 3 BUMD DKI Jakarta. Dengan adanya Perda ini, Perusahaan Daerah Air Minum DKI (PAM Jaya) dan Perusahaan Air Limbah (PAL) Jaya menjadi Perumda dan Jakarta Tourisindo menjadi perseroda.
ADVERTISEMENT
“Alhamdulillah pada hari ini DPRD menetapkan 3 Perda di pengujung tahun 2021, (Perda) ini dimaksud untuk kepentingan pengembangan usaha,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (25/12).
Taufik berharap, dengan disahkannya Perda tersebut, PAM Jaya, PAL Jaya, dan Tourisindo dapat meningkatkan pelayanan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Insyaallah dengan diberikan ruang luas dalam aturan yang diatur ke depan akan jauh lebih baik,” lanjut Taufik.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria juga berterima kasih kepada pihak legislatif karena telah mengesahkan tiga Perda di penghujung tahun ini.
“Dengan adanya isi Perda ini Insyaallah keberadaan, eksistensi, peran serta fungsi, visi misi program capaian yang ada yang sudah disusun oleh ketiga BUMD ini bisa lebih baik lagi, lebih optimal lagi dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT