DPRD DKI: Silakan Bukber di Restoran, tapi Harus Disiplin Prokes dan Berjarak

12 April 2021 17:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi buka puasa bersama Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi buka puasa bersama Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Salah satu kegiatan yang kerap dilakukan di bulan Ramadhan adalah buka puasa bersama (bukber) di restoran atau kafe. Namun, di tengah pandemi seperti sekarang ini, aktivitas tersebut cukup mengkhawatirkan.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, buka puasa bersama biasa dilakukan oleh sejumlah orang dan harus melepas masker ketika makan. Hal itu dapat meningkatkan risiko penularan COVID-19.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina, mengatakan setuju dengan adanya kegiatan makan bersama di restoran tersebut, karena mampu menunjang situasi ekonomi.
“Kalau saya, sih, setuju [ada bukber di restoran]. Karena kan kita enggak bisa juga ekonominya disetop,” ujar Wa Ode ketika dihubungi kumparan, Senin (12/4).
Tetapi menurutnya, kegiatan bukber tersebut tetap ada syaratnya, yaitu disiplin protokol kesehatan, membatasi pengunjung yang masuk ke restoran, dan menjaga jarak sosial.
“Saya setuju, tapi tadi itu, prokesnya, jumlah [pengunjung] dan jam [operasional]. Lagi-lagi disiplin protokol kesehatan dan jam, serta dalam jumlah [orang] yang masuk ke restoran itu harus sangat terbatas dan ada jarak,” imbuh Anggota dari Fraksi PDIP ini.
ADVERTISEMENT
Ia turut mengapresiasi pembatasan jarak di setiap meja restoran atau rumah makan yang telah diterapkan semenjak pandemi ini. Diharapkan, pembatasan ini dapat mengurangi risiko penularan virus corona ketika dine in di restoran.
“Kan sekarang sudah bagus, yang misalnya satu meja buat 10 orang, sekarang harus cuma untuk 5 orang, agak berjarak. Misal meja yang untuk 5 orang jadi tinggal untuk 2 orang, yang untuk bertiga tinggal untuk satu orang,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengimbau kepada pihak restoran dan rumah makan untuk tegas dalam melayani bukber, demi menjaga keamanan dari penularan COVID-19 yang lebih masif di Jakarta.
“Karena pada saat bulan Ramadhan, makan malamnya di menit yang hampir sama. Hanya di bulan Ramadhan semua orang tau jam Magrib. Maka, pengelola resto, pengelola tempat makan harus secara disiplin mengatur posisi duduk, harus secara disiplin mengatur kapasitas maksimal,” tegas Anies pada konferensi pers, Jumat (9/4).
ADVERTISEMENT