Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
DPRD DKI Usul Polusi Udara Jakarta Ditetapkan Sebagai Bencana
13 September 2023 18:42 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Persoalan polusi udara Jakarta menjadi salah satu yang disorot DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna tentang Rancangan Perubahan APBD (RAPBD-P) 2023 sore ini.
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD DKI, August Hamonangan yang mewakili Fraksi PSI, di antaranya mengusulkan polusi udara Jakarta ditetapkan sebagai bencana agar ditangani lebih serius.
"Kami meminta perlu adanya tindakan nyata dari Pemprov DKI Jakarta untuk menjadikan program penanggulangan pencemaran udara sebagai isu prioritas. Jika memungkinkan, polusi udara dapat ditetapkan sebagai bencana," kata August saat membacakan pandangan fraksi terkait Perubahan RAPBD (RAPBD-P) 2023 di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
August mengatakan, ia justru menemukan dalam dokumen Perubahan KUA PPAS 2023, anggaran untuk program Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup justru diturunkan di tengah masalah polusi udara.
"Meski penurunannya tidak besar, ini menunjukkan Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup tidak cermat dalam menanggulangi pencemaran udara. Apalagi jika ditelaah lebih lanjut, program utama untuk polusi udara pada APBD 2023 dialokasikan untuk program uji emisi dengan anggaran terbesar dialokasikan untuk pembelian kendaraan untuk program uji emisi," ujar dia.
Mengingat Jakarta pernah menjadi kota terpolusi di dunia, August memandang kondisi kedaruratan perlu ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, polisi udara telah mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
"Dengan demikian, anggaran untuk penanggulangan pencemaran udara dapat dikeluarkan dengan bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga. Sebagai catatan, anggaran BTT belum terealisasi penyerapannya," kata dia.
"Sehingga dengan alokasi anggaran Rp 600 Miliar sebagaimana yang dianggarkan dalam Perubahan KUA-PPAS 2023, akan sangat bermanfaat jika dialokasikan untuk penanggulangan pencemaran udara termasuk untuk pengecekan kesehatan masyarakat yang terdampak polusi udara seperti pengecekan untuk ISPA bagi masyarakat," tandasnya.
Sementara, Fraksi Gerindra juga mendorong APBD-P mendukung sosialisasi uji emisi dalam rangka mengatasi polusi udara.
ADVERTISEMENT
"Fraksi Gerindra meminta agar sosialisasi tentang kegiatan uji emisi serta penerapan sanksi diberlakukan dengan dukungan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 yang dikhususkan bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor," kata anggota Fraksi Gerindra, Nurhasan.
"Baik roda dua maupun roda empat secara efektif dan optimal sesuai dengan kewajiban melakukan uji emisi di Jakarta sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020," ujar dia.
DPRD Nilai Water Mist Tak Efektif
Di sisi lain, Fraksi PAN mengkritik upaya water mist (penyemprotan dari atas gedung) yang tengah digencarkan Pemprov DKI untuk menekan polusi. Kebijakan water mist dinilai tak efektif dan justru membebankan gedung-gedung tinggi.
Sebelumnya, Dinas LH DKI Jakarta menerangkan alat water mist generator dibebankan kepada masing-masing gedung. Alat buatan BRIM itu dikenakan harga Rp 50 juta per unit.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan dalam mewajibkan memakai pompa bertekanan tinggi (water mist generator) untuk membuat kabut air tidaklah sebuah langkah yang efektif. Apalagi inisiatif penggunaan ini akan diperluas ke gedung-gedung milik swasta dengan beban yang ditanggung oleh masing-masing pemilik gedung," kata anggota Fraksi PAN, Oman Rakinda.
"Kebijakan ini masih perlu dikaji selain membebani perekonomian dunia usaha yang masih belum stabil, ditambah lagi pemakaian cara ini dirasa tidak solutif karena malah akan menyebabkan terhalangnya polutan naik ke udara," pungkas dia.