dr Terawan hingga Ketum IDI Ikut Periksa Kesehatan Jokowi - Ma'ruf

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim Pemeriksa Kesehatan Capres dan Cawapres, Sekretaris Jenderal PB IDI- Dr. Moh. Adib Khumaidi Sp.OT (kiri), Direktur RSPAD Gatot Subroto - Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto (kedua kiri), SpRad, Ketua Umum PB IDI - Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis Sp.OG (tengah), Wakil Ketua Umum IDI -Dr. Daeng M Faqih, SH MH (kedua kanan), dan Ketua Tim pelaksana Penilaian Kemampuan Jasmani dan Rohani - Dr Astronias Bakti Awusi, SpPK, MKes (kanan). (Foto: Dok Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tim Pemeriksa Kesehatan Capres dan Cawapres, Sekretaris Jenderal PB IDI- Dr. Moh. Adib Khumaidi Sp.OT (kiri), Direktur RSPAD Gatot Subroto - Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto (kedua kiri), SpRad, Ketua Umum PB IDI - Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis Sp.OG (tengah), Wakil Ketua Umum IDI -Dr. Daeng M Faqih, SH MH (kedua kanan), dan Ketua Tim pelaksana Penilaian Kemampuan Jasmani dan Rohani - Dr Astronias Bakti Awusi, SpPK, MKes (kanan). (Foto: Dok Istimewa)

Tidak bisa dokter sembarang yang memeriksa kesehatan calon presiden dan wakil presiden seperti Jokowi-Ma'ruf. Para dokter yang dipilih harus yang berpengalaman di bidang masing-masing. Tak heran, yang terjun langsung adalah para petinggi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan pejabat RSPAD Gatot Subroto.

Dalam rilis yang diterima kumparan dari IDI, tim pemeriksa kesehatan capres-cawapres terdiri dari dokter senior di IDI dan RSPAD Gatot Subroto. Mereka minimal sudah pernah bekerja 15 tahun dan bukan anggota partai.

Daftar nama dokter tersebut adalah: Sekretaris Jenderal PB IDI- Dr. Moh. Adib Khumaidi Sp.OT, Direktur RSPAD Gatot Subroto Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto, SpRad, Ketua Umum PB IDI Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis Sp.OG(K), Wakil Ketua Umum IDI Dr. Daeng M Faqih, SH MH, dan Ketua Tim pelaksana Penilaian Kemampuan Jasmani dan Rohani Dr Astronias Bakti Awusi, SpPK, MKes.

dr Terawan Agus Putranto. (Foto: Ochi Amanaturrosyidah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
dr Terawan Agus Putranto. (Foto: Ochi Amanaturrosyidah/kumparan)

“Terdapat banyak persyaratan untuk dapat menjadi Tim pemeriksa, salah satunya adalah memiliki masa kerja 15 tahun atau lebih sebagai dokter spesialis, bukan anggota partai, bukan sebagai dokter pribadi bakal calon atau sebagai anggota dokter kepresidenan, dan mendapat surat tugas dari perhimpunan dokter spesialisnya. Seluruh tim terikat kepada Sumpah dan Kode etik sehingga wajib menjalankan pemeriksaan dengan profesional dan independen," jelas Ketum IDI Prof. dr. Ilham Oetama Marsis, SpOG(K).

Hari ini, sudah dimulai pemeriksaan bakal calon presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bakal calon wakil presiden Ma'ruf Amin atau pasangan Jokowi-Ma'ruf. Proses pemeriksaan berlangsung selama 9-12 jam diselingi waktu istirahat.

Jokowi dan Ma'ruf Amin di Gedung Medical Check Up RSPAD Gatot Soebroto Jakarta (12/8). (Foto: Dok. Agus Suparto)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dan Ma'ruf Amin di Gedung Medical Check Up RSPAD Gatot Soebroto Jakarta (12/8). (Foto: Dok. Agus Suparto)

Penilaian kesehatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selanjutnya diatur dengan Peraturan KPU RI Nomor 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Di dalam peraturan KPU RI tersebut disebutkan bahwa KPU RI berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menyusun panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani bakal calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan dengan keputusan KPU serta memperoleh rekomendasi rumah sakit pemerintah yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan.

Konpres PB IDI terkait pemeriksaan Capres-Cawapres (12/8) (Foto: Rian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpres PB IDI terkait pemeriksaan Capres-Cawapres (12/8) (Foto: Rian/kumparan)

Diperlukan kehati-hatian dan kesabaran dalam menjalankan pemeriksaan ini. Kesimpulan berupa calon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani, serta positif atau negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Hasil pemeriksaan sendiri paling lambat harus disampaikan kepada KPU RI 2 (dua) hari setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

Namun tim berkomitmen untuk sesegera mungkin menyerahkan kepada KPU setelah melalui rapat pleno tim. Diharapkan pemeriksaan dapat berjalan lancar dan hasilnya dapat segera disampaikan oleh Tim kepada KPU. Kewenangan menyampaikan hasil dan keputusan selanjutnya menjadi kewenangan KPU RI. Termasuk pasangan Jokowi-Ma'ruf.