Draf Revisi UU Polri: Mari Mengingat Lagi Pembatasan Akses Internet di Papua
ยทwaktu baca 4 menit

Polri bakal berwenang memperlambat hingga memutus akses internet. Itu merupakan kewenangan baru yang ada dalam revisi UU Polri. Revisi yang merupakan inisiatif DPR tersebut akan bergulir di badan legislatif DPR.
Klausul tersebut dapat dilihat dalam Pasal 16 ayat 1 huruf q.
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Polri berwenang untuk:
q. melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi;
Draf UU tersebut mendefinisikan ruang siber sebagai ruang di mana setiap orang dan/atau komunitas saling terhubung menggunakan jaringan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Sementara itu, draf UU tersebut mendefinisikan keamanan dalam negeri sebagai keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
Pemblokiran Akses Internet di Papua
Jauh sebelum revisi UU Polri tersebut muncul, Jokowi dan Kominfo pernah divonis bersalah lantaran memperlambat akses hingga memutus internet di Papua.
Peristiwa pemutusan internet itu terjadi pada Agustus 2019. Presiden Jokowi dan Kominfo kemudian divonis bersalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 3 Juni 2020.
Begini ceritanya.
Jadi, pemerintah memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat mulai 21 Agustus 2019. Pemerintah kemudian membukanya secara bertahap pada 4 September 2019.
Dalam catatan kumparan, pemerintah berdalih pemblokiran akses internet dilakukan demi mencegah penyebaran hoaks dan konten yang bersifat provokatif di internet. Sebab kala itu, terjadi kerusuhan di Papua dan Papua Barat yang dipicu ujaran rasialisme dan penangkapan mahasiswa Papua di beberapa wilayah di Jawa Timur.
Saat menggelar konferensi pers di Istana Bogor, Jokowi menjelaskan alasan pemerintah memperlambat internet di Papua dan Papua Barat. Menurut dia, langkah ini dilakukan demi kebaikan bersama.
"Ya itu semuanya untuk kepentingan, kebaikan kita bersama," kata Jokowi di lokasi, Kamis (22/8/2019).
Langkah pemerintah yang memblokir akses internet itu kemudin digugat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) ke PTUN Jakarta pada 21 November. Presiden dan Menkominfo menjadi pihak yang digugat.
Setelah masa persidangan selama 6 bulan, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan pemblokiran tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum.
Menurut majelis hakim, ada tiga poin yang dilanggar pemerintah:
Tindakan pemerintahan Throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT (Waktu Indonesia Timur) sampai dengan pukul 20.30 WIT;
Tindakan pemerintahan yaitu pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 Kota/Kabupaten) dan Provinsi Papua Barat (13 Kota/Kabupaten) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT;
Tindakan pemerintahan yaitu memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di 4 Kota/Kabupaten di Provinsi Papua (yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya) dan 2 Kota/Kabupaten di Provinsi Papua Barat (yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong) sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIB/20.00 WIT.
Internet Merupakan Hak Asasi
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pemutusan akses hanya bisa dilakukan terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen muatan yang melanggar hukum. Tidak mencakup pemadaman internet secara keseluruhan seperti yang terjadi di Papua dan Papua Barat.
Jika hoaks bermunculan secara masif, hakim menilai pemerintah bisa menggunakan mekanisme yang biasanya dilakukan. Misalnya, kata hakim, dengan memblokir akun di media sosial yang dinilai menyebarkan hoaks. Pemblokiran secara umum dinilai justru menghambat masyarakat mendapatkan informasi yang benar.
Menurut hakim, internet adalah wahana yang bersifat netral. Oleh sebab itu, pemutusan secara keseluruhan terhadap jaringan internet akan menimbulkan dampak negatif yang lebih besar berupa terabaikannya hak-hak asasi lain yang dapat diwujudkan secara positif melalui internet.
Majelis hakim menilai Tindakan pemutusan akses internet ini menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan. Antara lain, Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menjadi dasar hukum Kemenkominfo memperlambat dan memblokir internet,
Hakim juga menilai pemutusan akses internet tidak sesuai dengan pengaturan pembatasan HAM yang diatur dalam konstitusi dan sejumlah kovensi hak asasi manusia lainnya.
Berdasarkan catatan kumparan, pemerintah sudah meratifikasi sejumlah konvensi HAM. Mulai dari Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (UU Nomor 11 Tahun 2005), serta Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (UU Nomor 12 Tahun 2005).
