Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 2 jaksa dan 1 orang swasta pada Senin (2/12) sekitar pukul 14.50 WIB.
ADVERTISEMENT
Dua jaksa yang ditangkap ialah Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI berinisial YRM dan Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI berinisial FYP. Adapun seorang swasta yang ditangkap ialah Cecep Hidayat.
Kapuspenkum Kejagung, Mukri, mengatakan Cecep ditangkap terlebih dahulu. Setelahnya jaksa menangkap YRM dan FYP.
Mukri menyebut, YRM dan FYP diduga telah memeras eks manajer di PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero), M. Yusuf, sebesar Rp 1 miliar. Sementara Cecep merupakan perantara dalam dugaan pemerasan itu.
"Permintaan uang oleh FYP terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari tahun 2012-2017 yang sedang ditangani Kejati DKI. M. Yusuf adalah salah seorang saksi dalam kasus tersebut," ujar Mukri dalam keterangannya, Selasa (3/12).
ADVERTISEMENT
Mukri menyatakan, ketiga orang itu tengah diperiksa oleh jaksa pengawas.
"Apabila nantinya diketemukan indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh bidang Pidsus Kejaksaan Agung," tutup Mukri.