Dua Jaksa Kejati DKI Ditangkap karena Peras Eks Pejabat BUMN Rp 1 M

3 Desember 2019 19:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 2 jaksa dan 1 orang swasta pada Senin (2/12) sekitar pukul 14.50 WIB.
ADVERTISEMENT
Dua jaksa yang ditangkap ialah Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI berinisial YRM dan Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI berinisial FYP. Adapun seorang swasta yang ditangkap ialah Cecep Hidayat.
Kapuspenkum Kejagung, Mukri, mengatakan Cecep ditangkap terlebih dahulu. Setelahnya jaksa menangkap YRM dan FYP.
Mukri menyebut, YRM dan FYP diduga telah memeras eks manajer di PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero), M. Yusuf, sebesar Rp 1 miliar. Sementara Cecep merupakan perantara dalam dugaan pemerasan itu.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri. Foto: Ricky Febrian/kumparan
"Permintaan uang oleh FYP terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari tahun 2012-2017 yang sedang ditangani Kejati DKI. M. Yusuf adalah salah seorang saksi dalam kasus tersebut," ujar Mukri dalam keterangannya, Selasa (3/12).
ADVERTISEMENT
Mukri menyatakan, ketiga orang itu tengah diperiksa oleh jaksa pengawas.
"Apabila nantinya diketemukan indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh bidang Pidsus Kejaksaan Agung," tutup Mukri.