Dua Kali Transaksi Suap untuk Edhy Prabowo Diduga Terjadi di Kantor KKP

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Konstruksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mulai terungkap. Bahkan terungkap adanya dugaan dua kali transaksi suap terjadi di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Hal itu terungkap dari dakwaan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Ia didakwa memberi suap setara Rp 2,1 miliar kepada Edhy Prabowo sebagai imbal perusahaannya mendapatkan kuota ekspor benih lobster.

Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Berawal saat Suharjito tertarik dalam budidaya dalam rangka ekspor benih lobster. Ia pun kemudian menemui Edhy Prabowo dan pada akhirnya berkoordinasi dengan dua staf khususnya, Safri dan Andreau Misanta Pribadi.

Kedua stafsus Edhy tersebut merupakan tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster. Andreau adalah ketuanya, sementara Safri adalah wakil ketua. Tim ini mengurusi administrasi dokumen calon eksportir benur.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri Muis dan Andreau Pribadi. Foto: Facebook/@SAFRI MUIS

Terkait izin budidaya PT DPPP, Andreau dan Safri diduga menahannya untuk dikirim ke Ditjen Perikanan Budidaya KKP. Izin disebut harus atas persetujuan Andreau dan Safri.

Safri kemudian meminta Rp 5 miliar sebagai uang komitmen kepada Edhy Prabowo. Hal itu disepakati pihak PT DPPP untuk diberikan secara bertahap.

"PT DPPP harus memberikan uang komitmen kepada Edhy Prabowo melalui Safri sebesar Rp 5.000.000.000 yang dapat diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan," kata jaksa membacakan dakwaan Suharjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/2).

kumparan post embed

Uang tersebut kemudian dibayarkan dalam dua tahap. Pertama, sebesar USD 77 ribu pada 16 Juni 2020 di Kantor Kementerian KP Gedung Mina Bahari IV Lantai 16.

Saat itu, Suharjito datang bersama saksi bernama Agus Kurniyawanto bertemu dengan Safri dengan maksud agar izin budidaya Benih Bening Lobster PT. DPPP dipercepat penerbitannya.

"Dalam pertemuan itu, Terdakwa kemudian menyerahkan uang kepada Safri sejumlah USD 77.000 sambil mengatakan 'ini titipan buat Menteri'. Selanjutnya Safri menyerahkan uang tersebut kepada Amiril Mukminin untuk disampaikan kepada Edhy Prabowo," ungkap jaksa.

Tersangka pihak swasta Amiril Mukminin usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Amiril Mukminin merupakan sekretaris pribadi Edhy Prabowo. Ia diduga menjadi pengelola keuangan politikus Gerindra itu.

Atas adanya pembayaran komitmen fee itu, dalam kurun waktu September hingga November 2020, PT DPPP mengekspor benih lobster ke Vietnam sebesar 642.684 ekor. Biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 706.055.440 yang diterima PT ACK.

Sebab, sebelumnya telah ditentukan bahwa biaya angkut lobster ke luar negeri melalui PT ACK ini. PT ACK bekerja sama dengan PT Perishable Logistic Indonesia (PLI). Tarifnya, Rp 1.800 per benih lobster.

Jadi, selain menikmati komitmen fee, Edhy Prabowo juga diduga menikmati keuntungan dari ongkos ekspor benih lobster yang mahal itu. Sebab, struktur PT ACK sudah dikondisikan sedemikian rupa sehingga ditempati orang dekat Edhy Prabowo.

Pemberian kedua terjadi pada 8 Oktober 2020 di ruang kerja Safri yang terletak di Kantor Kementerian KP Gedung Mina Bahari IV Lantai 16. Penyerahan uang kembali dilakukan Suharjito bersama Agus Kurniyawanto.

"Memberikan uang sejumlah USD 26.000 kepada Safri," ujar jaksa.

Dengan pemberian itu, maka total uang yang sudah diberikan adalah sebesar USD 103.000 atau setara Rp 1.439.940.000 (kurs Rp 13.980). Ditambah biaya PT DPPP terkait tarif ekspor, maka total uang yang diberikan Suharjito kepada Edhy Prabowo sekitar Rp 2.145.995.440.