Dua Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Susur Sungai

24 Agustus 2020 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman di Pengadilan Negeri Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman di Pengadilan Negeri Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua terdakwa kasus tragedi susur sungai SMP Negeri 1 Turi, Sleman, yang menyebabkan tewasnya 10 siswi pada Februari lalu Riyanto (58) dan Danang Dewo Subroto (58) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (24/8).
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut sama dengan yang didapat terdakwa susur sungai lainnya yakni Isfan Yoppy Andrian (36), guru olahraga di sekolah tersebut. Ketiga terdakwa ini disidangkan hari ini secara terpisah. Adapun sidang diketuai hakim Annas Mustaqim.
Sama seperti Yoppy, kedua terdakwa ini dianggap memenuhi unsur dalam pasal 359 KUHP dan pasal 360 (2) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa dianggap lalai dan menyebabkan 10 orang tewas dan 5 luka-luka.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan orang lain mati dilakukan bersama-sama dan karena kealpaan menyebabkan orang lain luka-luka," kata Annas dalam amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa penjara 1 tahun dan 6 bulan. Dipotong masa tahanan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Jika hal yang memberatkan terdakwa adalah menyebabkan kematian, luka-luka, dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Maka hal yang meringankan adalah para terdakwa tidak pernah berurusan dengan hukum, menyesali perbuatannya, dan memberikan santunan pada korban.
Putusan hakim ini jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 2 tahun penjara.
Menanggapi putusan ini, penasehat hukum para terdakwa ini akan mengaku akan pikir-pikir.
"Kami diberi hak tujuh hari untuk membuat kesimpulan apakah ini diterima atau mengajukan upaya hukum. Sehingga tadi kami menyatakan pikir-pikir, jadi tujuh hari ini pikir-pikir biar terdakwa merenung dulu," kata kuasa hukum Danang, Saifudin.
Riyanto dan Danang ini merupakan pembina pramuka di SMP Negeri 1 Turi. Riyanto profesinya juga sebagai guru seni dan budaya di sekolah itu. Adapun Danang profesinya sebagai swasta yang membina ekstrakurikuler di SMP Negeri 1 Turi.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)