Dua Poin Pembelaan Ahok Bantah Penodaan Agama

9 Mei 2017 8:35 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ahok di Sidang Pledoi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok di Sidang Pledoi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Sidang dugaan penodaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tinggal menunggu pembacaan vonis. Majelis hakim akan membacakan vonis tersebut pada hari ini, Selasa (9/5).
ADVERTISEMENT
Pada pembelaannya dalam persidangan sebelumnya, Ahok membantah bahwa ia telah melakukan penodaan agama atau penghinaan terhadap golongan tertentu sebagaimana dakwaan jaksa. Ada beberapa poin yang disampaikan Ahok dalam pembelaannya.
Poin pertama adalah bahwa dia terseret kasus ini lantaran sosok Buni Yani. Menurut Ahok, kasus ini mencuat usai Buni Yani mengunggah video pidatonya di Kepulauan Seribu yang mengutip soal surat Al-Maidah ayat 51.
Ahok mengatakan Buni Yani mengunggah video dengan menambahkan kalimat provokatif sehingga pada akhirnya dia dilaporkan sejumlah pihak ke kepolisian. Pelaporan itu berujung panjang hingga ia berstatus tersangka. Ahok menyebut bahwa dirinya difitnah, dinyatakan bersalah sebelum persidangan, dan diadili oleh hukum yang meragukan.
ADVERTISEMENT
Pada poin kedua, Ahok menjelaskan bahwa dia sudah mengabdi sebagai pejabat publik untuk mensejahterakan warga DKI. Hal tersebut yang kemudian menurut Ahok dilakukan saat kunjungannya ke Kepulauan Seribu.
Ahok menyebut dia ingin melayani untuk mensejahterakan warganya meski harus melawan arus. Ia mengibaratkan dirinya sebagai ikan Nemo.
Pada akhir kesimpulannya, Ahok meyakini majelis hakim akan dapat memutuskan perkara sebagaimana fakta kebenaran yang sudah terungkap dalam proses persidangan. Ahok bersikukuh tidak melakukan penodaan agama atau penghinaan terhadap ulama.
Ahok dituntut pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun. Penuntut umum menilai Ahok terbukti melakukan penghinaan terhadap ulama terkait pernyataannya yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.
ADVERTISEMENT