Dua Teroris yang Diamankan Polda Metro Ditangkap di Ciputat Timur dan Mangga Dua

30 Maret 2021 12:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Kepolisian menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus terduga teroris di wilayah Condet, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/3).  Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Kepolisian menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus terduga teroris di wilayah Condet, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/3). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengumumkan ada 4 tersangka teroris yang diamankan dalam penggerebekan di Condet, Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (29/3). Rupanya tidak semua tersangka ditangkap di dua tempat itu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada dua tersangka yang diamankan di Ciputat Timur, Tangerang Selatan dan Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara.
"Memang kemarin ada 4 yang dilakukan penangkapan, yang pertama adalah saudara ZA yang kita amankan di daerah Cikarang, Cibarusah daerah Bekasi Kabupaten. Kemudian ada saudara HH ini kita amankan di showroom di kediamannya sendiri di Condet. Kemudian AJ ini diamankan di daerah Cirendeu, Ciputat Timur, Tangsel, dan BS yang diamankan di Mangga Dua, Pademangan," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (30/3).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus terduga teroris di wilayah Condet, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/3). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
BS ialah pria berusia 43 tahun. Dia memahami cara membuat bom dan mengajarkan hal itu kepada AJ.
Sementara AJ adalah pria 46 tahun. Selain membuat bom yang diistilahkan dengan 'takjil', dia juga ikut hadir dalam pertemuan bersama BS untuk persiapan melakukan aksi teror.
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
"Ancaman pidana minimal 15 tahun penjara," kata Fadil dalam konferensi pers, Senin (29/3).