Dugaan Korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, Bareskrim Sita Laptop-Data Server

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bareskrim geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Jl. Mega Kuningan Barat III, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Jl. Mega Kuningan Barat III, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Foto: Dok. Istimewa

Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah tiga kantor milik PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (9/11).

Dirtipikor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo, mengatakan penyitaan itu dilakukan guna mendalami kasus dugaan korupsi BBM nontunai yang rugikan negara hingga Rp 451 miliar.

"Barang bukti elektronik, laptop, data dari server, handphone 6 unit posisi mati dan dokumen yang ada," kata Cahyo saat dikonfirmasi, Jumat (11/11).

Barang bukti yang telah disita itu, lanjut Cahyo, bakal diserahkan ke pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Polri guna dilakukan pendalaman.

Bareskrim geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Jl. Mega Kuningan Barat III, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Foto: Dok. Istimewa

"Akan diperiksa oleh Puslabfor, penyitaan klarifikasi verifikasi terkait dengan perkara," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2009 hingga 2012. Di mana, PT Pertamina Patra Niaga melakukan perjanjian jual beli BBM secara nontunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup.

Awalnya, pada kontrak periode 2009-2010 kesepakatan yang dijalin, yakni 1.500 kiloliter BBM per bulan. Kemudian pada 2010-2011, PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kiloliter per bulan (Addendum I). Selanjutnya pada 2011-2012, PT PPN lagi-lagi menaikkan volume menjadi 7.500 KL per pemesanan (Addendum II).

Permasalahannya yakni PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak 14 Januari 2011-31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp 19.751.760.915 dan USD 4.738.465 atau senilai Rp. 451.663.843.083. Selain itu, Direktur Pemasaran PT PPN diduga melanggar batas kewenangan/otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp 50 M.

Kasus tersebut naik ke penyidikan pada Agustus 2022 lalu. Kasus ini mulai mencuat setelah kepolisian mendapat informasi dalam Laporan Informasi Nomor: LI/02/I/2018/Tipidkor, tanggal 9 Januari 2018. Tidak dijelaskan siapa pelapor dalam kasus ini.