Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dugaan Pelanggaran oleh Firli Bahuri Terkait Pasal 36 UU KPK Naik ke Penyidikan
13 Agustus 2024 13:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya memastikan status perkara Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK tentang larangan Ketua KPK bertemu pihak berperkara, telah ditingkatkan dari tahapan penyelidikan ke penyidikan.
ADVERTISEMENT
"LP kedua terkait Pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses dan tidak ada penanganan perkara a quo," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Lapangan Satlat Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Selasa (13/8).
Meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Firli belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, terkait pelanggaran atas pasal lainnya yakni Pasal 12 e atau 12 b atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP masih berproses untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Diketahui, untuk pasal yang mengatur tentang pemerasan tersebut, Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah lengkap hanya tinggal beberapa petunjuk atau hasil koordinasi dengan JPU yang kita penuhi dan saat ini sedang berproses," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Ade memastikan penyidikan perkara bakal dilakukan secara profesional dan transparan. Dia juga memastikan pihaknya tak mengalami kendala selama proses penyidikan.
"Kami janjikan penyidikan dalam penanganan perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya transparan dan tuntas," kata dia.
Dalam kasus ini, Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dengan jeratan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.
Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
ADVERTISEMENT