Dugaan Pelecehan di Telkom University Tak Bisa Naik ke Penyidikan

11 Februari 2020 10:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bagian-Bagian Kampus Telkom University di Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bagian-Bagian Kampus Telkom University di Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa Telkom University Bandung berinisial F (21) kepada mahasiswi juniornya tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan karena kekurangan alat bukti. Sejauh ini, polisi telah memintai keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. Alat buktinya masih kurang. Tapi saksi sudah diperiksa semua, dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan," kata Kasatreskrim Polresta Bandung Agta Bhuwana Putra melalui sambungan telepon, Selasa (11/2).
Namun, Agta menambahkan, tidak menutup kemungkinan perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan bila pelapor memberikan alat bukti baru dan terbukti adanya dugaan tindak pidana. Sebelumnya, pelapor telah dimintai keterangan oleh polisi dan menjalani serangkaian tes.
"Paling poin pentingnya, kalau kiranya pelapor ada menghadirkan bukti-bukti baru atau tambahan yang sifatnya baru, pasti kita terima," ucap dia.
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Ini kan masih dalam tahap penyelidikan, kalau itu terbukti pidana ya kita naikkan ke sidik," lanjut dia.
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual di Telkom University mencuat setelah akun Instagram @unitedvoicebdg mengunggah postingan yang berisi kronologi peristiwa yang terjadi sekitar November 2018, saat korban baru masuk kuliah. Dalam postingan tersebut, korban mendapat paksaan dari pelaku.
ADVERTISEMENT
Tak lama berselang, pihak kampus turut merespons dengan melakukan proses investigasi dan menghadirkan himpunan, terduga pelaku, dan United Voice. Investigasi dilakukan untuk mengungkap kronologi dan duduk perkara dalam kasus tersebut.
Korban melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi pada 19 Desember 2019.