Dukcapil: Dokumen Kependudukan Tak Terpakai Musnahkan Saja

31 Desember 2021 8:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, meminta masyarakat mulai menyadari pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi termasuk dokumen kependudukan.
ADVERTISEMENT
Hal ini terkait insiden yang menimpa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Dalam foto beredar, dokumen Surat Keterangan (Suket) untuk mengganti e-KTP yang terbit 20 Januari 2014 milik Susi jadi bungkus gorengan.
“Kita semua harus concern dengan perlindungan rahasia data pribadi. Bila dokumen kependudukan sudah tidak terpakai, maka diberikan kembali ke Dinas Dukcapil atau dimusnahkan saja sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) Permendagri 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan,” kata Zudan saat memberikan sambutan di acara Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Telkom Landmark Tower, Kamis (30/12).
Zudan mengimbau masyarakat tidak sembarangan mengupload berbagai dokumen kependudukan. Terutama jika berisi data pribadi di berbagai media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya.
ADVERTISEMENT
“Bila kita search di Google saja, itu banyak sekali bermunculan data-data kita terkait KTP-el, KK, paspor, nomor rekening, NPWP, nomor BPJS, dsb," kata Zudan.
"Padahal UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 95A secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi akan dipidana dengan pidana penjara dan/atau dikenakan denda” jelas dia.
Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Zudan menerangkan, kerahasiaan dokumen kependudukan bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah untuk menjaganya sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013.
Menurutnya, masyarakat itu sendiri juga memiliki peranan yang sangat penting karena dokumen kependudukan ada di tangan mereka.
"Dokumen kependudukan itu yang menyimpan penduduknya sendiri, bukan di Dukcapil lagi. Jadi, siapa pun kita, mari kita jaga dokumen kependudukan kita," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Bila sudah tidak dipakai, maka dimusnahkan, dibakar, dirobek, atau dihancurkan saja. Jangan juga dokumen kependudukan yang sudah tidak terpakai ikut dijual kiloan bersama-sama dengan kertas koran, kertas-kertas yang tidak terpakai agar tidak disalahgunakan," tutur Zudan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Foto: kumparan
Lebih lanjut, Zudan mengatakan Dukcapil sejak 2019 sudah mulai beralih ke digital karena masyarakat sudah bisa menyimpan file dokumen KK hingga akta yang bisa di print out kapan saja.
Kemudian e-KTP mulai 2021 ini sudah sudah diterapkan sebagai identitas digital di 50 kab/kota sehingga ke depan tidak perlu foto kopi foto kopi lagi.
"Nah, ini juga bagi kantor-kantor untuk tidak lagi minta foto kopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital," tutup Zudan.
ADVERTISEMENT