Dukun Palsu di Cimahi Ditangkap Usai Cabuli Anak, Modus Sembuhkan Penyakit

20 Juli 2022 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pencabulan oleh 'Habib' Deden di Mapolres Cimahi, Rabu (20/7/2022). Foto: Humas Polres Cimahi
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pencabulan oleh 'Habib' Deden di Mapolres Cimahi, Rabu (20/7/2022). Foto: Humas Polres Cimahi
ADVERTISEMENT
Polres Cimahi menangkap seorang pria bernama Muhammad Aung Saputra alias Deden di Kab. Bandung Barat. Pelaku ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur. Deden ini juga mengaku ke warga sekitar bergelar habib.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku mengaku sebagai habib dan dukun yang mampu menyembuhkan penyakit.
"Telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur dengan modus pelaku mengaku sebagai habib yang dapat mengobati kebathinan," kata Rizka lewat keterangannya, Rabu (20/7).
Rizka menyebut, pencabulan itu terjadi pada tanggal 5 Juli lalu. Saat itu, pelaku bertemu dengan korban di kediaman kerabat korban dan menyebut banyak makhluk halus yang harus segera diusir dan benda aneh yang harus dibersihkan di kediaman kerabat korban.
Untuk lebih meyakinkan, lanjut Rizka, pelaku pun membawa jenglot ketika beraksi. Korban pun saat itu percaya dengan pernyataan pelaku.
"Jadi benda seperti jarum, silet, dan jenglot ini diakui pelaku hasil ritual pembersihan di ruang tamu rumah korban. Mungkin untuk meyakinkan korban," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Rizka menuturkan, saat proses pengobatan itu tubuh korban diraba pelaku. Alasannya yakni untuk mencabut penyakit dalam tubuh korban.
"Jadi diraba-raba, dia bilang mau mengeluarkan jarum dan benda gaib di tubuh korbannya," lanjut dia.
Dari keterangan pelaku, kata Rizka, baru satu orang yang tercatat jadi korban dari aksi bejat pelaku. Akan tetapi, polisi bakal melakukan pengembangan atas kasus itu dan menduga ada korban lainnya.
Akibat perbuatannya Deden dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 dan 81 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk korban dari hasil penyidikan baru satu orang. Tapi kita terus gali informasi dan telusuri kemungkinan adanya korban lain," tutur dia.