Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Eddy Soeparno ke Pihak Ade Armando: Jangan Playing Victim Lah
23 Mei 2022 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik kepada pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid. Eddy juga sempat menanggapi soal permintaan pihak Ade Armando untuk menghapus cuitan itu.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Eddy meminta kepada Ade Armando jangan bermain peran seolah-olah menjadi korban atau playing victim. Eddy meminta pihak Ade Armando membaca lebih dalam cuitannya.
"Menurut saya, Ade Armando itu jangan playing victim. Bahwa kondisinya saat ini adalah akibat dari pernyataan atau sikap orang lain, bukan," kata Eddy usai diperiksa sebagai pelapor di Polda Metro Jaya, Senin (23/5).
"Jadi menurut saya kalau berbahaya atau tidak, jangan playing victim lah," tambah dia.
Menurut Eddy, cuitan yang dipermasalahkan Muannas dkk sama sekali tidak mencemarkan atau menuding Ade Armando sebagai penista agama.
"Cuitan saya itu pada intinya, konsepnya itu, meminta penegakan hukum bagi mereka yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap seseorang, kemudian juga saya minta supaya ada penegakan hukum, terhadap mereka-mereka yang menistakan agama," terangnya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Eddy menilai cuitannya juga menggunakan tata bahasa yang terkesan tidak menuduh seseorang. Sebab, menista merupakan kata kerja bukan merujuk para orang.
"Saya gunakan kata-kata menistakan loh ya, menistakan agama dan ulama. Jadi saya tidak pernah menggunakan kata-kata penista, yang menggunakan kata penista itu adalah saudara Muannas di dalam cuitannya. Saya selalu menggunakan kata menistakan," tutupnya.
Sebelumnya, Ade Armando melayangkan somasi kepada Eddy Soeparno. Somasi itu dilayangkan terkait cuitan Eddy soal kasus penistaan agama.
Eddy dalam cuitan tersebut tidak menyebutkan nama Ade Armando, melainkan inisial AA. Berikut cuitan Eddy pada 12 April 2022 yang dipermasalahkan:
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis Eddy dalam cuitannya.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, mengungkapkan surat somasi tersebut telah dikirimkan ke Sekjen PAN melalui DPP PAN pada 14 April 2022.
Tim kuasa hukum Ade Armando meminta agar Eddy menghapus cuitan tersebut karena dianggap mengarah pada dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoaks sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15.
Sebab Muannas mengatakan kliennya tersebut tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Selain itu kasus penistaan agama dengan kliennya sebagai terlapor di Polda Metro Jaya juga sudah SP3.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini