Edhy Prabowo Diduga Hilangkan Syarat Budi Daya demi Ekspor Benih Lobster

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo, terjerat dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Kebijakannya yang kontroversial itu membuatnya menjadi pesakitan di KPK.
Sebelum terjerat kasus, Edhy menegaskan kebijakannya tak serta merta memperbolehkan ekspor benur begitu saja. Sebab pengekspor wajib memenuhi syarat melakukan budi daya benih lobster terlebih dahulu.
Adapun syarat itu termuat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 yang berbunyi:
(1) Pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus) dengan Harmonized System Code 0306.31.10 dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
c. eksportir telah berhasil melaksanakan kegiatan Pembudidayaan Lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang ditunjukkan dengan:
1) sudah panen secara berkelanjutan; dan
2) telah melepasliarkan Lobster (Panulirus spp.) sebanyak 2 (dua) persen dari hasil Pembudidayaan dan dengan ukuran sesuai hasil panen.
Namun diduga syarat budi daya tersebut hanya sebatas aturan yang tak sesuai kenyataan di lapangan. Edhy diduga memerintahkan pejabat KKP agar tidak berpatokan pada aturan tersebut demi bisa mengekspor benur.
Dugaan tersebut mengemuka saat KPK memeriksa Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya Ditjen Perikanan Budidaya KKP, Arik Hari Wibowo, pada Kamis (4/3). Arik diperiksa untuk tersangka Edhy.
"Arik Hari Wibowo didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya perintah khusus dari tersangka EP (Edhy Prabowo) untuk menghilangkan nilai prosentase budidaya benur sebelum dilakukannya ekspor," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (5/4).
Sebelumnya kejanggalan ekspor benur yang mengakali syarat budi daya disampaikan eks Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M. Zulficar Mochtar, dalam persidangan.
Zulficar menyatakan, Permen KP 12/2020 mensyaratkan perusahaan yang ingin ekspor benur harus sukses panen lobster setidaknya 2 kali dengan ukuran tertentu, baru bisa mengajukan diri sebagai pengekspor. Tetapi realitasnya, kata Zulficar, aturan tersebut tidak dipenuhi dan terdapat kejanggalan dalam ekspor benur.
"Realita di lapangan perusahaan yang mengajukan untuk ekspor baru dibentuk 1, 2, atau 3 bulan lalu langsung ingin ekspor. Jadi mayoritas adalah perusahaan baru. Bahkan ada yang tadinya kontraktor berubah jadi perusahaan lobster," kata Zulficar saat bersaksi di sidang untuk terdakwa penyuap Edhy, Suharjito, pada Rabu (3/3).
"Padahal, seharusnya sebelum ekspor itu ada budi daya. Jadi butuh waktu sekitar 9-10 bulan agar bisa sampai konsumsi. Kalau disebut panen berkelanjutan, artinya prosesnya harus panjang dan bayangan saya setelah 1 tahun baru perusahaan bisa mengajukan ekspor, bukan tiba-tiba sudah mengajukan untuk ekspor," lanjutnya.
Ia menyebut sejak Permen KP 12/2020 terbit, sudah ada 2 perusahaan yang melakukan ekspor benur. Padahal, Permen KP 12/2020 baru terbit pada tanggal 4 Mei 2020. Artinya hanya dalam waktu sebulan, sudah ada 2 perusahaan yang mengaku sudah membudidayakan dan mengekspor benih lobster.
"Ada perusahaan yang lompat aturan, yaitu PT Tania Asia Marina dan PT Aquatic (SSLautan Rejeki). Saya dapat informasi karena mereka sudah ekspor," kata Zulficar.
