Edhy Prabowo Dituntut Uang Pengganti Rp 10,8 Miliar, Hak Politik Dicabut 4 Tahun
ยทwaktu baca 2 menit

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 10,8 miliar.
"(Menuntut) menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu (Rp 1.116.010.519 dengan 1 USD = Rp 14,494)," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6).
Apabila ia tidak bisa memenuhi uang pengganti maka diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara. Uang tersebut dinilai jaksa yang terbukti diterima politikus Gerindra itu.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta pidana tambahan untuk Edhy Prabowo. Yakni pencabutan hak politik selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun semenjak Terdakwa menyelesaikan pidana pokok." ucap jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa meyakini Edhy bersalah melakukan korupsi berupa suap dari sejumlah eksportir benih lobster. Perbuatan Edhy dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).
Mereka didakwa menerima USD 77 ribu dolar AS dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar. Uang berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.
Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Ia menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.
Suharjito sudah dinyatakan bersalah oleh hakim. Ia sudah dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Ia juga sudah dieksekusi ke Lapas Cibinong.
